Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Permukiman

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju saat melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran. ANTARA/HO-Diskominfo Mamuju

BANDUNGSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan penertiban hewan ternak berkeliaran di jalan dan kawasan permukiman.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mamuju Muhlis di Mamuju, Rabu (17/3), mengatakan bahwa penertiban hewan ternak berkeliaran itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan gerak cepat 100 hari kerja Bupati Sutinah Suhardi dan Wakil Bupati Ado Mas’ud yang tertuang dalam salah satu visi dan misi pemerintah daerah berupa target mewujudkan Kota Keren yang hijau, bersih ramah, dan bebas banjir.

“Pada hari ini (17/3) kami akan mulai melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan kawasan pemukiman,” kata Muhlis.

Operasi penertiban hewan ternak yang melibatkan 50 personel Satpol PP dan petugas Pemadam Kebakaran menyasar Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro

Pada operasi hari pertama tersebut personel gabungan Satpol PP dan petugas Pemadam Kebakaran menertibkan satu ekor hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di kawasan permukiman.

“Hewan ternak yang ditertibkan itu dibawa ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan untuk selanjutnya menunggu konfirmasi dari pemilik ternak,” ujar Muhlis.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak pada Bab V Pasal VII, kata dia, mengatur biaya penangkapan, pemeliharaan, dan tebusan yang dijabarkan spesifikasi beban biaya dalam penertiban tersebut.

Untuk penertiban hewan ternak besar, lanjut dia, dikenai biaya penangkapan Rp150 ribu dengan perincian biaya tebusan Rp25 ribu, biaya operasional Rp100 ribu, dan biaya administrasi Rp25 ribu.

Ia menyebutkan biaya pemeliharaan Rp450 ribu dengan perincian biaya pakan Rp100 ribu/hari, biaya sarana Rp200 ribu/hari, dan biaya kesehatan Rp150 ribu/hari.

Sementara itu, biaya penangkapan ternak kecil Rp75 ribu per hari dengan perincian biaya tebusan Rp10 ribu, biaya operasional Rp50 ribu, dan biaya administrasi Rp15 ribu.

Selain itu, biaya pemeliharaan ternak kecil Rp275 ribu dengan perincian biaya pakan Rp100 ribu/hari, biaya sarana Rp100 ribu/hari, dan biaya kesehatan Rp75 ribu/hari.

Ia berharap dukungan dari pemerintah tingkat kecamatan dan lurah melalui pelibatan masyarakat, terutama dalam memberikan edukasi agar semua dapat secara mandiri melakukan penertiban hewan ternak mereka sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

“Target pemerintah mewujudkan Mamuju Keren tentu akan sangat bergantung pada kerja sama dan dukungan dari semua unsur masyarakat,” kata Muhlis.

Penertiban hewan ternak berkeliaran tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat di Kabupaten Mamuju.

Warga Mamuju Kamaruddin mengaku selama ini keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan, termasuk di jalan protokol, sangat menggangu dan membahayakan pengguna jalan.

“Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jaln sudah sangat meresahkan. Bahkan, saya sempat nyaris kecelakaan karena hampir menabrak seekor sapi yang melintas dan berdiri bergerombol di tengah jalan,” kata Kamaruddin.

Warga lainnya, Mustafa, juga mengaku sangat resah dengan banyaknya sapi yang berkeliaran di kawasan perumahan.

“Yang paling parah, kotoran sapi itu berserakan di kawasan perumahan sehingga sangat tidak nyaman. Sapi-sapi itu juga memakan sampah. Jadi, kami berharap ada tindakan yang lebih tegas terhadap pemilik sapi yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran,” ujar warga tersebut.

Bahkan, beberapa warga juga mengaku kesal sebab para pemilik sapi tidak mengindahkan keluhan warga.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemilik sapi. Akan tetapi, mereka tidak menghiraukan dan tetap membiarkan sapinya berkeliaran dan memakan sampah dan membuang kotoran di sekitar rumah,” kata warga Mamuju lainnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.