Bawaslu Peringatkan KPU Cimahi Soal Rekrutmen Badan Ad Hoc

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi dalam proses seleksi Penyelenggara Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu dilakukan Bawaslu Kota Cimahi agar Badan Ad Hoc PPK dan PPS berpedoman pada perundangan-undangan.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyampaikan, pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Cimahi.

“Dalam seleksinya tentunya kami mengimbau KPU Kota Cimahi agar berpegang teguh pada regulasi,” ucap Fathir dalam keterangan resminya, Kamis, (2/5/2024).

Adapun regulasinya, dia memaparkanz terdapat pada Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab
bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota,” paparnya.

Selain itu, dia menerangkan, pada Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan.

“Pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan sengketa proses pemilu,” ungkapnya.

Terkait lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, dia menjelaskan, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

“Itu dimulai pada tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024, yang tahapan dan jadwal seleksinya dimulai pada 23 April sampai dengan 16 Mei 2024 sesuai dengan lampiran,” katanya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024.

Lebih lanjut, dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas.

“Itu untuk menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien, maka Bawaslu mengimbau kepada KPU Kota Cimahi. Memastikan pelaksanaan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tepat waktu,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan, KPU Kota Cimahi harus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital.

“Memastikan seleksi pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon,” ucapnya.

Selain itu, dia menjelaskan, memastikan dalam proses pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu, memenuhi syarat yakni, merupakan Warga Negera Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang.

“Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” imbuhnya.

Adapun syarat lainnya, dia menuturkan, Badan Ad Hoc harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan.

“Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederaja,” katanya.

Adapun yang berkaitan dengan hukum, dia menegaskan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.

“Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan Ad Joc penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi beserta jajaran dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.