BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menyusul konstatering (penetapan titik objek sengketa tanah) atas tanah sengketa ahli waris Abdulrahman dengan keluarga dan lahannya saat ini sudah dikuasai oleh PT Belaputra Intiland Senin (06/05) perkaranya ahli waris Abdulrahman tidak bisa menunjukan batas batas tanahnya, tanah sengketa yang diakui ahli waris Syeik Abdulrohman berada di Klaster Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.
PT Belaputra Intiland melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr.Roely Panggabean SH, MH menggelar konferensi pers yang diadakan di Bumi Pancasona Kota Baru Parahyangan Padalarang, menjelaskan duduk perkara sengketa tanah tersebut pada awak media Senin (13/05).
PT Belaputra Intiland, melalui Ani menerangkan silsilah tanah, yang dibeli oleh pihaknya memang dulunya dimiliki oleh Syeik Abdulrahman. Syeik Abdulrahman tersebut diakui Ani memiliki Istri yang banyak. Sementara PT Belaputra Intiland membeli tanah tersebut dari salahsatu keturunan Syeh Abdulrahman dan yang menjual tanah digugat oleh keturunannya yang lainnya.
“Syeik abdulrahman ini sudah meninggal sekitar tahun 1919. Ia istrinya banyak, keturunannya banyak. Nah yang mempermasalahkan tanah ini adalah turunan ke empat,” kata Ani.
“kasus ini sebenarnya bermula di tahun 1920-an antara anak anak Syeik Abdulrahman, mereka itu saling menjual. Istri-istrinya dan saudaranya menjual tanah. Menjual karena asetnya banyak. Nah karena mereka saling menjual itu lah akhirnya, mereka juga saling menggugat sesama ahli warisnya,” jelas Ani.
Ani menjelaskan bahwa tanah yang dibangun di Tatar Pitaloka itu adalah milik istri ketiga. Namun digugat pula oleh anak-anak istri Abdulrahman yang lain itu. Bahkan, kata Ani, Istri ke empat dan kelima serta keturunannya pun ikut menggugat.
“Salah satu ketetapan Mahkamah Agung atas sengketa tersebut, semua tanah leluhur itu dibagikan ke ahli waris yang berjumlah enam Kelompok. Tapi saat ketetapan itu diputuskan sebenarnya asetnya sudah tidak ada,” ungkap Ani.
Ani mengatakan bahkan sejak tahun 1962 tanah itu sudah dimiliki oleh masyarakat, yang memiliki pembuktian kepemilikan, sehingga ketika akan dieksekusi sesuai keputusan Mahkamah Agung itu, tanahnya sudah tidak ada karena sudah dimiliki masyarakat bahkan sampai ratusan hektar dengan kondisi terpecah-pecah.
“Puluhan tahun kemudian kami hadir. Kami sendiri tidak pernah membeli langsung tanah dari ahli waris. Secara pasti kita juga tidak tahu batas-batas tanah mereka yang dikatakan batasnya Sungai. Mungkin sudah jadi genangan Saguling ya,” jelas Ani.
Ani mengatakan itu sebabnya dengan pembelian tanah dari warga yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan maka dibangun Tatar Pitaloka yang saat ini juga setiap pembeli rumahnya sudah dilengkapi dengan sertifikat tanah.
Sementara itu Pengacara dari kantor Hukum Dr. Roely Panggabean SH, MH sebagai kuasa hukum dari pihak PT. Belaputra Intiland,Titus Tampubolon SH, mengatakan bahwa setelah adanya gugat sengketa dan dikabulkan oleh Pengadilan, pihaknya kaget.
“Namun saat eksekusi pada tahun 2023 dan 2024 ini ternyata juga sebenarnya tidak bisa dieksekusi karena mereka tidak bisa menunjukan batas-batas tanahnya,” kata Titus.
Yang disayangkan pihaknya adalah adanya tuduhan bahwa kuasa hukum Kota Baru Parahyangan tidak koperatif. Kota Baru Parahyangan dengan tuduhan tersebut sudah menyarankan agar dilaporkan saja pada pihak kepolisian.
Senada dengan Ani Titus mengatakan bahwa seakan mereka berperkara dan saling gugat, Kota Baru Parahyangan melalui PT Belaputra Intiland tidak ikut bersengketa karena tanah yang dibelinya merupakan tanah yang sudah dimiliki masyarakat, sejak para ahli waris di masa lalu menjual aset aset milik Syeik Abdulrahman.
“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut,” jelas Titus.
Titus juga mengatakan bahwa atas Konstatering tertanggal 24 April lalu, ia telah mengajukan keberatan.
“Di dalam udang-udang sudah disebut bahwa jika tanah ini sudah dimiliki oleh pihak ke tiga maka mereka harus mengajukan gugatan baru,” tegas Titus.
Titus kembali menegaskan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah lokasi tanah yang disengketakan. Ia mengatakan ahli waris tidak bisa menunjukan data-data soal tanah yang disengkatakan mereka tersebut.
“Berdasarkan ketetapan tangal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti syah atas batas tanah maupun data lainnya, “ pungkas Titus.(*)






