Kuasa Hukum Ahli Waris Syeikh Abdulrahman, Melaporkan PT Belaputra Intiland Melalui Gugatan Pidana Karena Dianggapnya Menghalangi Konstatering yang Ketiga Kalinya

Hari Besar, Kuasa hukum dari Keluarga ahli waris Syeik Abdulrahman yang melakukan gugatan ke PT Belaputra Intiland terhadap Lahan yang berada di Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, memberikan keterangan kepada para awak media di Cimareme Rabu (15/05) Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Keluarga besar ahli waris Syeikh Abdulrahman bin Abdullah Hasan, yang melakukan gugatan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh PT Belaputra Intiland yang diakuinya membeli dari pihak ke tiga atas tanah yang menjadi sengketa keturunan Syeikh Abdulrahman, telah menguasakan ke kuasa hukum Hari Besar, untuk mempidanakan  PT Belaputra Intiland karena dituding telah tiga kali menghalang halanginya untuk Konstatering atau penetapan hak atas sengketa tanah yang berada di Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.

Kuasa hukum ahli waris Abdulrahman,  Hari Besar mengatakan bahwa PT Belaputra Intiland meski tetap mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Negeri Bandung No 305/1972/c/Bdg/Tahun 2008, namun faktanya mereka hanya memiliki foto copy yang tidak dibubuhi tanda Tangan.

“Mereka tidak punya ketetapan aslinya, ini kan aneh. Dalam foto copy tersebut juga tidak ada tanda tangan yang menetapkan kepemilikan tanah tersebut,” kata Kuasa Hukum Hari Besar, Rabu (15/05).

Ia juga mengatakan bahwa PT Belaputra Intiland selalu menyanggah penetepan tanggal 25 April tahun 2004 soal penetapan hukum yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Syeikh Abdulrahman.

“Mereka selalu menghalang-halangi konstatering dan menyebut kami tidak bisa menunjukan batas-batas tanah yang ahli waris miliki. Ya bagaimana kami bisa membuktikan batas tanah yang kami miliki, jika kami selalu dihalang-halangi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Bandung No 107/KPN.W11-U1/SKKP.013/1/2024 tangan 4 Januari 2024 telah melakukan penelitian bahwa ketetapan No 305/1972/c/Bdg/Tahun 2008 bukan Dokumen yang syah yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Rekan-rekan tahu kan tadi saya tunjukan bahwa sertifikatnya saja bentuknya lain,” kata Kuasa Hukum Haris Besar.

Ia pun mempermasalahkan bahwa dalam ketetapan No 305 disebut tanah tersebut berasal dari tanah negara, bukan tanah adat.

“Kalau tanah negara artinya tanah yang didapat dari Kavaleri. Kalau tanah adat itu di Tegal Haji, Cipeundeuy,” jelasnya.

Sebelumnya pada konferensi pers Senin lalu (13/05), pengacara dari Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean SH, MH sebagai kuasa hukum dari pihak PT. Belaputra Intiland, Titus Tampubolon SH, mengatakan bahwa setelah adanya gugatan sengketa dan dikabulkan oleh Pengadilan, pihaknya kaget.

“Namun saat eksekusi pada tahun 2023 dan 2024 ini ternyata juga sebenarnya tidak bisa dieksekusi karena mereka tidak bisa menunjukan batas-batas tanahnya,” kata Titus.

Yang disayangkan pihaknya adalah adanya tuduhan bahwa kuasa hukum Kota Baru Parahyangan tidak koperatif. Kota Baru Parahyangan dengan tuduhan tersebut sudah menyarankan agar dilaporkan saja pada pihak kepolisian.

Titus juga mengatakan bahwa, Kota Baru Parahyangan melalui PT Belaputra Intiland tidak ikut bersengketa karena tanah yang dibelinya merupakan tanah yang sudah dimiliki masyarakat, sejak para ahli waris Syeikh Abdulrahman di masa lalu menjual aset-asetnya.
“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut,” jelas Titus.

Titus juga mengatakan bahwa atas Konstatering tertanggal 24 April lalu, ia telah mengajukan keberatan.

“Di dalam undang-undang sudah disebut bahwa jika tanah ini sudah dimiliki oleh pihak ke tiga maka mereka harus mengajukan gugatan baru,” tegas Titus.

Titus kembali menegaskan bahwa lokasi di Tatar Pitaloka bukanlah lokasi tanah yang disengketakan. Ia mengatakan ahli waris tidak bisa menunjukan data-data soal tanah yang disengketakan mereka tersebut.

“Berdasarkan ketetapan tanggal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti syah atas batas tanah maupun data lainnya, “ pungkas Titus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *