Pelaku Pembunuhan di Pataruman KBB, Terancam Dituntut Hukuman Mati

Kapolres Cimahi, AKBP. Aldi Subartono menunjukan barang bukti kasus pembunuhan yang korbannya dikubur didalam rumahnya oleh pelaku yang terjadi di Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas, KBB dalam konferensi Press di Mapolres Cimahi, Jumat (19/04). Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM  – Motif pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42) di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P.14, RT06/13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , oleh Tersangka Ijal alias I (31) akhirnya terungkap. Ijal berdasarkan penyelidikan, ternyata melakukan perbuatan keji itu karena kesal karena korban yang ditagih uang kerja tidak kunjung membayarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/04).

“Pelaku ini menghabisi nyawa korban, hanya karena tidak dibayar, upah kerja,” kata Aldi.

Aldi mengatakan, sampai saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah melaksanakan serangkaian penyidikan dan penyelidikan secara komprehensif. Ata penyidikan dan penyelidikan tersebut, pihaknya pun telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.

“Ini penting kami sampaikan. Sehingga publik, khususnya masyarakat Bandung Barat yang selama ini bertanya-tanya bisa mendapat pencerahan secara gamblang,” jelasnya.

Aldi mengungkap kronologis peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Polres Cimahi pada 30 Maret 2024 menerima laporan orang hilang dari kerabat korban berinisial A yang melaporkan bahwa korban DH sudah seminggu tidak dapat dihubungi. Termasuk, tidak ditemukan di kediamannya.

“Kemudian, dari laporan saudara A, tim Inafis dan Reskrim Polres Cimahi bergerak ke TKP melakukan pengecekan atau olah TKP awal sampai dengan pukul 12 malam,” kata Adi.

Saat tim tiba di lokasi, untuk mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan, tim menduga dan mengendus bahwa korban hilang karena tindak kejahatan.

“Kemudian kami membentuk tim gabungan Reskrim dan Krimum Polda Jabar untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan korban,” terangnya.

Aldi mengatakan, ternyata kecurigaan tim terbukti. Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa korban DH menjadi korban kejahatan. Selanjutnya, tim pun terus bergerak sampai menemukan alat bukti yang diduga telah dikuasai pelaku yang telah dititipkan di rumah orang tua dan mertua pelaku, yakni di sepeda motor dan sertifikat.

“Pada akhirnya, pada 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku berisinial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi korban pada 23 Maret 2024 pukul 23.00 WIB,” jelas Aldi.

Pelaku kemudian menunjukkan tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa, untuk menghilangkan jejak.

“Setelah pemeriksaan dilakukan secara mendalam, karena pelaku di awal sempat mengaku menghabisi nyawa korban hanya karena tidak dibayar upahnya,” papar Aldi.

Dari penuturan pelaku pula didapat informasi bahwa Rencana pembunuhan tersebut telah ia rancang dua hari sebelumnya.

“Namun, tim tidak percaya begitu saja, kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya kami dapat melaksanakan gelar perkara dan terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan 2 hari sebelumnya menghabisi nyawa korban,” imbuh Aldi

Aldi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Pada saat akan mengeksekusi, pelaku sudah mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu pipa besi sepanjang 30 cm.

“Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi,” ucapnya.

Ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia sempat mencekik leher korban selama 2 menit dan memastikan korban sudah meninggal dunia.

Selepas melakukan aksinya, pelaku sempat pulang kembali ke rumahnya untuk mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di dapur rumah korban untuk mengubur jasad Didi. Saldi mengatakan untuk semen dan bahan lainnya yang digunakan utnuk menutup ‘kuburan’ Didi, sudah ada di rumah korban yaitu sisa bekas dari renovasi bangunan.

“Hasil sementara autopsi ini sesuai dengan keterangan pelaku, bahwa korban meninggal karena mati lemas dan ada jeratan di bagian leher,” pungkas Aldi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.