Panwascam Cimahi Utara Temukan Pemilih Ganda dalam Daftar Pemilih Khusus

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi, menemukan ada pemilih ganda yang mendapatkan panggilan di hari H pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Pemilih ganda itu diketahui setelah petugas melakukan pengawasan lapangan jelang pemungutan dan penghitungan suara di empat kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.

“Kami menemukan ada pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah langsung kami koordinasikan dengan KPPS dan pengawas TPS,” kata Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Panwascam Cimahi Utara, Anggie Defiana Rahayu, Selasa (13/2/2024).

Anggie menjelaskan, temuan pemilih ganda itu karena yang bersangkutan tercatat di DPK Kelurahan Cipageran namun dapat undangan di Kelurahan Melong. Sehingga pihaknya sudah mengintruksikan Pengawas TPS untuk berkoordinasi dengan petugas KPPS.

Selain itu sebagai upaya antisipasi dan mengetahui warga yang sudah menyalurkan hak suaranya di TPS, pihaknya meminta agar petugas meminta warga mencelupkan tinta hingga ke jari kuku agar tidak mudah untuk dihapus.

Kerawanan hak pilih lainnya, lanjut dia, terdapat pada Surat Pemberitahuan Formulir Model C. Pemberitahuan dari KPU yang tidak terdistribukan kepada pemilih, karena meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, atau bukan warga setempat. Jangan sampai Formulir Model C tidak tersampaikan dan tidak boleh dititipkan ke tetangga

“Pemberitahuan Formulir Model C dari KPU tidak boleh dititipkan ke tetangga, karena rentan disalahgunakan oleh orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Yakni dilihat dari pengguna hak pilih di antaranya, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut.

Oleh karena itu, dirinya mengintruksikan kepada semua jajaran Pengawas TPS untuk memperlajari terkait pemberian surat suara sesuai dengan kategorinya. Pengawas TPS juga wajib melakukan percermatan DPT untuk mendapatkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan ganda identik dalam satu TPS atau lebih pada satu TPS.

Dikatakannya, fokus pengawasan lainnya berkenaan dengan logistik yang didistribusikan dari Gudang Bulog Utama ke Sekretariat PPS. Pengawasan ini dilakukan oleh Panwascam dan PKD untuk memastikan terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.

Di lapangan masih ditemukan di Kelurahan Cipageran yang kotak suaranya rusak parah didekat lubang untuk mengunci sehingga. proses pembetulan logistik yang rusak. Kotak suara tersebut dibetulkan dan disaksikan oleh semua jajaran penyelenggara yakni, Panwascam Cimahi Utara dan PKD sementara yang membetulkannya itu langsung dari Komisoner KPU Kota Cimahi.

“Semua pengawasan ini untuk memastikan bahwa Pemilu khususnya di Cimahi Utara dan umumnya di Kota Cimahi bisa berjalan aman, lancar, dan jurdil,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.