Perumahan di Ibu Kota KBB Menjamur, Kepala Desa Ragukan Perizinannya Ditempuh

Banyak bermunculan kompleks perumahan baru di kawasan Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, namun diduga belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah daerah. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Wilayah Ngamprah menjelma menjadi kawasan yang banyak dihuni. Terlebih sejak kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdiri di Kecamatan Ngamprah.

Banyak bermunculan perumahan baru seperti di Desa Mekarsari dan Cilame yang merupakan etalasenya Pemda KBB. Tumbuhnya kompleks perumahan tak bisa dilepaskan dari semakin banyak orang yang memilih tinggal di dekat pusat pemerintahan.

Namun, tingginya minat orang untuk tinggal dekat pusat pemerintahan ada yang memanfaatkan untuk berlalu curang dengan membangun perumahan baru tanpa izin

“Ada sekitar lima tanah kavling milik developer yang diperjualbelikan. Sayangnya, kavling-kavling tersebut tidak dilengkapi perizinan,” kata Kepala Desa Cilame Aas Mochamad Asor, Jumat (27/5/2022).

Ia menyayangkan tindakan segelintir developer yang menjual tanah kavling dengan menghindari perizinan. Padahal ujung-ujungnya dibangun rumah-rumah.

“Kelima tanah kavling itu, rata-rata memiliki luas 2.000 meter persegi,” ucapnya.

Ia mengaku, Pemerintah Desa Cilame sudah melayangkan surat peringatan dan teguran kepada developer-developer pemilik tanah kavling tersebut.

“Kami pernah menegur salah seorang developer yang terang-terangan mendirikan bangunan di atas tanah kavling miliknya. Namun dia beralasan hanya sekadar mendirikan masjid bukan untuk rumah komersial. Ternyata faktanya, dibangun unit rumah,” ungkap Aas.

Ia mengingatkan kepada para developer tersebut agar taat aturan. Pasalnya, jika tidak melengkapi perizinan nantinya yang dirugikan adalah konsumen.

“Desa tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh kabupaten,” jelasnya.

Perizinan itu sangat penting, menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki Amdal sehingga aman jika dijadikan sebagai tempat hunian.

“Tapi kalau tak berizin bukan hanya berisiko bagi penghuninya, tapi juga membahayakan lingkungan sekitar,” tukasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.