Dede Yusuf Sebut AHY Figur Ideal Pendamping Anies, Menjadi Kolaborasi Nasionalis dan Agamis

Kader Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi usai menghadiri pelantikan MKKS Kabupaten Bandung Barat (KBB), di SMK Taruna Harapan Cipatat, Kamis (27/10/2022). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kader Partai Demokrat tidak mempersoalkan jika Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hanya mengincar posisi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal ini seiring dengan semakin intensnya komunikasi politik yang terbangun di antara elit partai. Serta komunikasi yang terjalin antara AHY dengan Anies Baswedan, sehingga digadang-gadang putra sulung SBY itu bakal jadi cawapres mendampingi Anies.

“Tidak masalah kalau ketum partai kami, Mas AHY yang hanya ditempatkan sebagai cawapres. Beliau kan masih muda, perjalanan politiknya masih panjang,” kata Dede Yusuf Macan Effendi yang ditemui usai menghadiri pelantikan MKKS Kabupaten Bandung Barat (KBB), di SMK Taruna Harapan Cipatat, Kamis (27/10/2022).

Dede Yusuf menilai, AHY adalah sosok yang tepat untuk menjadi cawapres untuk mendampingi calon presiden (capres) Anies Baswedan. Sebab keduanya bisa saling melengkapi dalam berbagai aspek. Sosok AHY mewakili kaum milenial dan nasionalis, sementara Anies Baswedan merupakan tokoh pendidikan dan agamis.

Ditambah lagi pengalaman AHY sebagai ketum partai yang berdasarkan hasil berbagai lembaga survei, menunjukkan jika figur AHY menjadi yang diharapkan untuk menjadi cawapres. Saat ini pun Partai Demokrat tengah menanjak dan menduduki posisi tiga besar.

“Fakta itu menjadi sinyalemen bahwa masyarakat Indonesia memiliki harapan baru untuk melakukan perubahan. Itu semua ada pada figur Pak Anies dan AHY,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini melanjutkan, saat ini Partai Demokrat sedang fokus pada pembentukan koalisi partai. Jangan sampai ketinggalan koalisi, mengingat syarat untuk dapat mencalonkan capres dan cawapres minimalnya harus memiliki 20 persen suara nasional.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5 Ayat (4) menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

“Jadi itu fokus kami sekarang, termasuk terus intens menjalin komunikasi dengan berbagai partai koalisi,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.