Pungli Pemakaman Covid-19 di TPU Cikadut Hingga Rp4 Juta, Coreng Wibawa Pemkot Bandung

TPU Cikadut, Kota Bandung, yang kembali menjadi sorotan karena terjadi praktik pungli kepada warga yang akan memakamkan jenazah Covid-19. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Pungutan liar (pungli) kembali terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Salah satu warga Kota Bandung, Yunita Tambunan (47) menceritakan, ayahnya, Binsar Tambunan, pada tanggal 6 Juli 2021 meninggal akibat Covid-19. Malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.

Namun sebelum dimakamkan, Yunita mengaku terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman, oleh salah satu orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.

“Dia bilang pemakaman Covid-19 untuk non muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp4 juta supaya ayah saya bisa dimakamkan,” ucapnya, Sabtu (10/7/2021).

Keluarga Yunita terkejut dengan nominal uang yang diminta. Adu argumen dan tawar menawar pun terjadi. Angka Rp2,8 juta disetujui oleh kedua belah pihak dengan harapan jenazah bisa segera dimakamkan.

“Sebelumnya saya minta turun lagi Rp2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu. Kemarin yang non muslim ada yang sampai Rp3.5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp2.8 juta,” tuturnya.

Yunita tidak polos saja membayar jumlah tersebut. Dia meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda terima dan rincian keuangan.

Dalam tanda terima yang ditulis dalam secarik kertas kosong, tertulis biaya gali liang lahad sebesar Rp1.5 juta biaya angkut peti jenazah Rp1 juta dan papan nisan salib sebesar Rp300.000. Tandaterima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.

Meski telah ikhlas mengeluarkan uang tersebut dengan harapan ayahnya bisa cepat dimakamkan, Yunita masih merasa heran dengan pernyataan pemakaman Covid-19 untuk non muslim tidak ditanggung pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pungutan liar yang dilakukan di TPU Cikadut untuk jenazah Covid-19 tidak dibenarkan lantaran Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan pernyataan tidak ada pungutan biaya apapun untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Menurut Ema, penggali liang lahad dan pemikul peti jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut telah mendapatkan upah harian dari Pemerintah Kota Bandung.

“Sangat disayangkan, mereka sudah di (berikan) upah bulanan tapi bekerja tidak jujur dan memanfaatkan untuk pribadi, kelompok, tapi merugikan masyarakat,” kata Ema.

Pihaknya telah melaporkan aksi pungutan liar kepada keluarga jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut kepada pihak kepolisian untuk segera diproses hukum.

“Sudah diproses. Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan. Sudah menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang untuk secepatnya menyelesaikan sesuai aturan,” pungkasnya.

Terkait hal ini Gubernur Jawa Barat Rudwan Kamil juga langsung bereaksi. Dia meminta jangan ada pungutan di lokasi pemakaman dan kepada oknum yang melakukan pungutan agar ditindak. “Sudah saya minta ke Pemkot, agar oknum yang melakukan pungutan diberhentikan,” kata orang nomor satu di Jabar itu. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.