Tugas PPK dan PPS pada Pilpres dan Pileg Berakhir April Lalu, KPU Buka Pendaftaran

Foto/Ilustrasi

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat mencatat ada 500 lebih warga ikut dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah tersebut terbilang fantastis. Ini mendandakan animo masyarakat untuk mengikuti pendaftaran petugas Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024, sangat tinggi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman Rosadi mengatakan, KPU membutuhkan 80 petugas PPK yang akan ditempatkan di 16 kecamatan Bandung Barat dan 495 petugas PPS di 165 desa.

Pendaftaran menjadi PPK dan PPS ini dibuka karena, masa kerja PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legalitas (Pileg) telah habis pada awal April 2024.

“Memang animo masyarakat cukup tinggi. Baik pendaftar PPS maupun PPK banyak peminatnya,” kata Deni, Sabtu (04/05).

KPU Bandung Barat membuka pendaftaran calon anggota PPK sejak 23 April-3 Mei 2024 melalui laman sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dari 80 formasi yang tersedia, tercatat ada 284 pendaftar. Sedangkan, pendaftaran calon anggota PSS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Jumlah pendaftarannya telah mencapai 200 orang lebih dalam waktu dua hari.

“Kalau pendaftaran PPK sudah ditutup kemarin. Jumlahnya ada 284 pendaftar. Nah kalau PPS masih berlangsung. Sekarang baru ada 200 orang yang daftar ke SIAKBA,” jelas Deni.

Nantinya, setelah mendaftar, calon anggota PPK dan PPS harus menyerahkan bukti pendaftaran ke KPU untuk diverifikasi. Setelah itu mereka akan menjalani tahapan seleksi tes CAT dan wawancara. Untuk jadwal CAT PPK akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024, sedangkan CAT untuk PPS tanggal 15-18 Mei 2024.

“Jika dilihat mayoritas pendaftar adalah petugas incumbent yang ikut menjadi KPPS, PPK dan PPS di Pilpres dan Pileg kemarin. Memang itu diperbolehkan secara aturan. Sedangkan sisanya pendaftar baru,” ungkap Deni.

Sementara itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, sebagai evaluasi dari Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Anggota DPD RI, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu, ada dua poin penting yang harus dikuasai petugas Badan Ad Hoc PPK dan PPS yakni, pemahaman tugas pokok dan fungsi PPK/PPS serta pemahaman dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Kedua poin itu sebagai tanggung jawab Badan Ad Hoc yang menjadi perhatian kami terhadap barometer keseriusan mereka,” tegas Ripqi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.