Pemkab Bogor Tegaskan Tak Pernah Mengeluarkan Izin Kegiatan HRS di Megamendung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin maupun dimintai izin terkait kegiatan  Habib Rizieq Shihab(HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) lalu.

“Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan, dan dari panitia (kegiatan Rizieq Shihab) tidak pernah mengajukan perizinan, baik ke Gugus Tugas maupun ke Kapolres,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.

Ia juga memastikan pihaknya bersama pihak kepolisian telah menempuh negosiasi dengan pihak penyelenggara kegiatan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa.

“Kapolres (Bogor) dan Satpol PP dari mulai Kamis (12/11) malam atau mungkin dari Rabu (11/11) siang sudah dilakukan upaya-upaya (negosiasi),”  ujar Burhanudin dikutip bandungsatu.com dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Kemarin, Burhanudin diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020)

Dengan kegiatan yang menyebabkan massa yang membludak itu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kini melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan acara tersebut karena protokol kesehatan COVID-19 yang terabaikan.

“Saya enggak di lapangan, tapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000,” kata Burhanudin.

Polisi juga mengundang perwakilan penyelenggara acara tersebut yang juga anggota Front Pembela Islam (FPI) yakni Habib Muchsin Alatas. Namun sejauh ini, Muchsin tak nampak menghadiri Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Selain itu, Bupati Bogor Ade Yasin yang juga diundang polisi batal hadir karena terkonfirmasi COVID-19. Pemeriksaan Ade Yasin kemungkinan dijadwalkan ulang oleh kepolisian.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.