Soal Sah dan Tidaknya Tanda Tangan Elektronik, Ini Penjelasan Kominfo

Ilustrasi tanda tangan. (Pexels/energepic.com)

BANDUNGSATU.COM – Pandemi virus corona mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, termasuk memberikan tanda tangan untuk sebuah transaksi.

Tapi, tanda tangan elektronik menimbulkan keraguan apakah memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, atau yang dilakukan secara manual dengan pena.

“Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan,” kata Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon, dalam acara diskusi virtual “Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery”, seperti dirilis bandungsatu.com dari Antara, Kamis (19/11/2020).

Tanda tangan berfungsi sebagai representasi penanda tangan, atau pemilik identitas, dalam sebuah dokumen. Tanda tangan juga menjamin keutuhan konten. Terakhir, tanda tangan berarti persetujuan dengan pihak-pihak yang bertransaksi.

Tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Tanda tangan elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE. Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik.

PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik. Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data.

Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE. Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE.

Dalam PP tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi. “Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik,” kata Martha. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.