Masuk Zona Merah, Pemkab Purwakarta Mulai Pikir-pikir Terapkan Denda ke Pelanggar Prokes

Ilustrasi : "Vaksin Coronavirus COVID-19". ANTARA/REUTERS / Dado Ruvic/pri. (REUTERS/DADO RUVIC)

BANDUNGSATU.COM – Kabupaten Purwakarta dinyatakan masuk zona merah penyebaran COVID-19 bersama enam wilayah lainnya di Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, Pemkab Purwakarta langsung mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang lebih luas.

“Kami akan lakukan kebijakan strategis dalam mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya adalah wacana penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes),” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Rabu (18/11/2020).

Dirinya sempat mendapatkan masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi. Termasuk juga belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan penerapan sanksi denda.

Dia tidak ingin jika nantinya diberlakukan sanksi denda akan memberatkan masyarakat. Tapi tujuannya adalah untuk agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sejauh ini kondisi warga masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dia juga akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat waktu weekend. Sebab pihaknya tidak bisa menutup objek wisata sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga.

“Kami hanya batasi kunjungan wisatawan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir,” pungkasnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.