Lahan Garapan Warga Punclut Diserobot, Satgas Anti Mafia Tanah Diminta Bergerak

Penasehat Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ditengah lahirnya Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk oleh Mabes Polri, sejumlah warga Punclut, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dengan Paguyuban Padumukan Punclut menduga adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Penasehat Paguyuban Padumukan Punclut Dedi Herliadi mengungkapkan, diduga ada praktik mafia tanah yang membayang-bayangi tanah yang dikuasai negara/tanah negara yang tengah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tanah tersebut menurutnya berada di kampung Sukasari RW 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB, yang merupakan tanah Ex Erpacht Verponding 12 dan telah menjadi tanah dalam penguasaan negara.

“Diduga di sana ada praktik mafia tanah tepatnya di wilayah Punclut yang ada di RW 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi. Ada sebidang tanah bekas ex verponding 12, yang sejak tahun 1980 sudah kembali dalam penguasaan negara atau tanah negara,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Menurut Dedi, tanah tersebut sudah di manfaatkan oleh masyarakat sejak berpuluh puluh tahun lamanya. Namun ada salah satu pengembang yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Akan tetapi secara peraruran pengembang tersebut tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

“Sejak beberapa tahun sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat karena tanah tersebut bisa dinyatakan terlantar kemudian masyarakat yang memanfaatkan. Tapi kami punya keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bahwa tanah itu tanah dalam penguasaan negara,” tutunya.

Dedi menambahkan, warga Punclut mengharapkan adanya kehadiran negara untuk mencegah adanya mafia tanah yang berlarut-larut. “Kami berharap negara hadir di tengah-tengah kami, karena khwatir terjadi konflik horizontal,” tukasnya

Sementara itu, berdasarkan informasi yang di himpun pihak pengembang adalah PT Dam Utama Sakti telah mendapatkan surat pelepasan hak garap dari warga.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut Yudi Kurnia SH, MH, mengungkapkan, surat pelepasan garapan itu hanya sebagai bukti bahwa tanah yang akan dimohon perusahaan sudah clear di lapangan. Sifatnya transisi hanya untuk kepentingan saat dalam permohonan HGB atau HGU.

“Surat peralihan garapan dari rakyat kepada perusahaan merupakan praktik keliru, seharusnya cukup sampai pelepasan garapan saja tidak sampai dibuatkan surat peralihan yang seolah olah menjadi hak perusahaan,” terangnya.

Yudi menambahkan, sebagaimana dalam syarat permohonan hak yang berasal dari tanah negara maupun tanah milik harus dalam kondisi clear tidak ada yang menguasai pihak manapun. Oleh karena itu seandainya ada pihak yg menguasai harus terlebih dahulu dilepaskan.

Namun demikian selama pelepasan garapan itu kalau ternyata tidak kunjung terbit HGU atau HGB yang dimohonkan dan juga izin lokasinya sudah habis, maka otomatis surat pelepasan garapan menjadi gugur. Sebanding lurus dengan berlakunya izin lokasi dan perusahaan tidak bisa lagi mengklaim atas tanah tersebut.

Sementara menurut Yudi tindakan perusahaan sangat tidak mendasar dan diluar aturan hukum yang berlaku. Dimana setelah ada pelepasan garapan oleh rakyat kemudian dibuat surat oleh perusahaan menjadi beralih kepada perusahaan.

Hal itu telah mendahului keputusan pejabat yang berwenang sebagai pemberi hak dan perusahaan sendiri menganggap seolah olah seperti status hak milik yang tidak memiliki batas waktu dan mengalahkan batas waktu HGB atau HGU.

Namun, melihat fakta objektif di lapangan bahwa tanah tersebut dari dulu sampai sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat dan sudah menjadi hunian tetap. Terbukti dengan diterbitkannya sebagian KTP yang beralamat di lokasi tanah tersebut dan sebagai mata pencaharian tetap masyarakat.

“Kalau seandinya ke depan apabila BPN maupun pemerintah daerah memberikan hak kepada perusahaan, maka kami akan kejar untuk menempuh jalur hukum karena pasti menggunakan cara-cara paraktik mafia tanah dengan cara memanipulasi data objektif di lapangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.