Ketua Dekopinwil Jabar yang Baru, Jadikan Momentum Terpilihnya Sebagai Ajang Perubahan

Agenda pemilihan Ketua Dekopinwil Jawa Barat menjadi momentum perubahan dari gerakan koperasi di Jawa Barat. Foto/Dok.BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Terpilihnya Nurodi, SE sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat menjadi momentum perubahan dari gerakan koperasi di Jawa Barat. Pemilihan yang berlangsung demokratis dan aklamasi semakin menunjukkan mantapnya konsolidasi organisasi Dekopin yang mempunyai landasan hukum Keppres No.06/2011.

Seperti diketahui Dekopinwil hanya punya satu anggaran dasar (AD) yang sama dengan Dekopin pusat. Anggaran dasar yang sah dan berlaku hingga saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011. Sebab anggaran dasar yang sah menurut Pasal 59 UU No 25/1992 tentang Perkoperasian adalah harus disahkan pemerintah.

“Sepanjang belum ada anggaran dasar yang disahkan pemerintah, atau pemerintah mencabut anggaran dasar yang disahkan Keppres No.06/2011, maka anggaran dasar Keppres No.06/2011 tetap berlaku. Itu landasan Muswil ini. Sementara yang pihak sebelah pakai apa ya?” kata Nurodi yang juga Ketua Puskud Mina Jabar ini, Senin (5/10/2020).

Pada anggaran dasar yang masih sah itu tercantum pasal 19 ayat 3 tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum termasuk ketua Dekopin wilayah. “Lalu ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil/da termasuk Ketua Dekopin pusat yang telah memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode. Pertanyaannya pakai anggaran dasar apa mereka, yang jelas itu bukan Dekopin,” sambungnya.

Menurutnya, mereka yang mengklaim memakai anggaran dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah tidak layak disebut Dekopin. Sementara UU No 25/1992 Pasal 59 tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah. ART yang banyak mengatur musyawarah wilayah dan daerah belum ada yang mengimplementasikan anggaran dasar baru itu.

“Lalu mereka pakai landasan hukum apa? Kacau kalau begini mengatur organisasi,” keluhnya.

Dia menilai, kekacauan itu diawali dengan pelanggaran UU No 25/1992 dari pihak yang memberlakukan anggaran dasar sebelum disahkan pemerintah, yaitu memilih ketua umum. Sehingga, ada distorsi pemahaman pelaksanaan Muswil di daerah. Karena hampir seluruh wilayah, masa jabatan Ketua Dekopinwil habis sehingga mengharuskan Muswil.

Akhirnya mereka memakai ART yang merupakan ART yang menjadi turunan anggaran dasar yang mereka telah kesampingkan dalam Munas Makassar. Sementara itu, Dekopin yang benar berdasarkan AD yang disahkan Keppres No 6/2011. Pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno memahami bahwa tidak boleh ada yang lebih masa jabatannya dari lima tahun termasuk Ketua Dekopinwil. Karena itu, diangkat pelaksana tugas Ketua Dekopinwil.

“Sekaligus menutup kekosongan di wilayah yang sudah tidak mengakui lagi Keppres No 06/2011,” ujar Nurodi.

Di Jawa Barat, ada pihak yang mengatasnamakan Dekopin tapi tidak mengakui Keppres No.06/2011. Padahal, itu satu-satunya pengesahan pemerintah terhadap Dekopin. Karena itu, pihak yang mengatasnakan Muswil Dekopin wilayah, dengan tidak memakai rujukan AD yang disahkan pemerintah Keppres No 06/2011 adalah Muswil yang tentu tidak sah pula. “UU tegas menyatakan itu,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.