Bupati Aa Umbara Tak Terima KBB Zona Merah

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (Nwa/Bandungsatu.com)

BANDUNGSATU.COM — Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku heran Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan zona merah oleh satuan tugas Covid-19 provinsi Jawa Barat.

Padahal, dari 16 kecamatan yang ada kini hanya 1 kecamatan dinyatakan zona merah, mengalami penurunan dari asalnya 3 kecamatan zona merah Covid-19.

“Hasil evaluasi terakhir hanya Kecamatan Padalarang yang merah, tinggal satu. Sebelumnya ada 3 kecamatan, makanya saya heran,”ungkap Aa Umbara di pusat pemerintahan KBB, Mekarsari, Ngamprah, Senin (5/10/2020).

Bupati sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi apa saja yang menjadi kriteria penilaian sehingga Jabar menyatakan KBB masuk zona merah Covid-19.

“Saya sudah minta Dinas Kesehatan untuk menanyakan evaluasi itu sudah benar apa tidak, kaget donk karena data kami menurun,”katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat termasuk dalam 5 daerah zona merah corona di Jawa Barat.

Sebelumnya, 5 daerah di Jabar yang masuk zona merah corona hingga Senin (28/9/2020), yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Terkini, ada pergeseran zona merah di Jawa Barat. Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon statusnya tidak lagi zona merah.

“Berdasarkan data minggu lalu yang diumumkan hari ini, Cirebon (kota dan kabupaten) tidak lagi masuk zona merah, tapi ada pergeseran,” ungkapnya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Senin (5/10/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pergeseran zona merah tersebut menjadikan sejumlah daerah lainnya masuk kategori daerah yang harus diwaspadai. Kelima daerah yang masuk zona merah adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

“Ada 5 zona merah yang harus diwaspadai termasuk Kota Bandung, ibu kota Jawa Barat,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.