Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Cimahi Musnahkan 9.271 Botol Miras

Ribuan botol minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan di lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Pemda Kabupaten Bandung Barat, Senin (21/12/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 9.271 botol minuman keras berbagai merek yang berhasik disita dari operasi cipta kondisi yang dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut dilakukan di lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Pemda Kabupaten Bandung Barat, dan dipimpin langsung Kapolres Cimahi dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Cimahi dan KBB, Senin (21/12/2020).

“Miras yang dimusnahkan adalah hasil barang bukti kejahatan dari operasi cipta kondisi yang digelar belum lama ini,” kata Kapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan.

Dia menyebutkan, selain 9.271 botol minuman keras ikut dimusnahkan juga sebanyak 16 jeriken tuak dan 250 plastik ciu. Berbagai minuman keras tersebut disita karena dijual bebas tanpa izin serta berbahaya jika dikonsumsi.

Pihaknya berkomitmen akan terus melaksanakan operasi penyitaan miras ilegal ini mengingat peredarannya masih cukup banyak. Hingga pergantian tahun pun operasi akan terus digelar supaya tidak ada lagi peredaran miras di masyarakat.

“Operasi cipta kondisi kami terus lakukan, dengan harapan kondusivitas di Kamtibmas terjaga. Masyarakat aman, damai, tentram, dan sehat,” ucapnya.

Disinggung soal pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kota Cimahi dan KBB, Polres Cimahi akan menerjunkan sebanyak 430 personel. Secara keseluruhan personel dari unsur TNI dan Pemda serta Pemkot jumlahnya mencapai 827 personel.

“Totalnya ada 827 personel karena kami dapat back up juga dari pemda, pemkot, dan TNI,” kata dia. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.