Dewan Penasehat P4KBB, Dodi Ahmad Sopandi: Ragukan Target Pendapatan Daerah KBB Sebesar Satu Triliun Adalah ‘Mimpi’

Dewan Penasehat P4KBB, Dodi Ahmad Sopandi. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten  Bandung Barat soal raihan target pendapatan daerah Bandung Barat tahun 2023 yang mencapai 508 milyar rupiah, adalah pertama kali meraih pencapaian pajak pendapatan pasca Covid-19 adalah sejarah yang diraih oleh KBB.

Dewan Penasihat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Dodi Ahmad Sopandi mempertanyakan statemen Pj Bupati KBB, Arsan Latif tentang target pendapatan pajak yang ditarget sangat tinggi.
Dodi mengaku pendapatan Bandung Barat tidak akan mencapai angka yang menurutnya suguh fantastis yang diucapkan oleh Pj Bupati KBB, Arsan Latif target sebesar 1 Triliun.

“Karena pendapatan KBB itu hanya dari retribusi pajak, seperti PBB, Izin Bangunan, Retribusi Parkir, Retribusi Hotel dan Restoran dan lain-lain. Tidak ada yang signifikan. Tidak ada yang besar,” kata Dodi, yang juga mantan pejabat eselon 2 Pemda Bandung Barat, Kamis (25/01).

“Saya juga baca dari media online pak Pj menargetkan perolehan pajak satu triliun, mungkin pendapat saya bukan tahun ini, mungkin 10 tahun ke depan, karena kalau dipaksakan tidak akan tercapai angka tersebut” imbuh Dodi.

Ia pun mengungkapkan alasan, mustinya KBB menarget pendapatan sebesar itu antara lain karena pajak air yang saat ini pun terkendala karena sulitnya izin perpanjangan. Belum lagi pengusaha masih banyak yang belum bisa membayar denda yang ditargetkan Pemda KBB sebesar 300 milyar, karena kondisi ekonomi yang masih belum membaik.

“Jadi untuk mencapai target satu triliun itu mustahil. Mimpi itu. Silakan sih bermimpi karena semua orang juga punya keinginan,” seloroh Dodi.

Ia mengatakan yang realistis adalah hitungan yang bisa dikalkulasi Bapenda, karena dinas tersebut memiliki gambaran berapa jumlah pemasukan yang bisa diestimasikan dan dari titik mana saja pemasukan itu.

Dodi  pun menyayangkan terlalu banyaknya retorika yang dikeluarkan Pj Bupati soal utang yang belum dibayarkan pada pihak ke tiga. Ia mengatakan bilang memang ingin mengetahui dulu hasil dari pelaporan utang tersebut pada Inspektorat dan BPKP, yang terpenting ada niat baik dari Pj Bupati untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
“Kalau nanti ada penyataan dari Inspektorat dan BPKP harus dibayar, ya laksanakan, karena ini pekerjaan kontraktor yang dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan pelelangan DPA yang tercatat dalam kegiatan tahun 2023. Berarti wajib hukumnya itu dibayar,” jelas Dodi.

Ia juga menuturkan salahnya, Pemda KBB tidak memasukan angka utang sejumlah 166 milyar itu pada kegiatan tahun 2024. Menurut Dodi, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan cara diparsialkan. Artinya untuk kegiatan projek tahun 2024 ditangguhkan sementara untuk menutupi utang tersebut, sambil menunggu pemasukan yang ditargetkan oleh Pj Bupati.

Dodi pun mengatakan jika tidak memenuhi kewajibannya, pihak ke tiga bisa menuntut secara hukum untuk pembayaran utang tersebut.

“Itu kan tercatat di DPA, bisa saja diajukan lewat pengadilan untuk menuntut pembayaran dari Pemda KBB, Itu dasarnya kuat pak,” tegas Dodi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.