Terbakar Cemburu, Warga KBB Siksa Istri Keenamnya Hingga Tewas

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan terhadap istrinya sehingga meninggal dunia ketika perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Pria warga Cisarua Bandung Barat (KBB) dengan kalap menyiksa memukili sang istri dan menyulutnya dengan bara api rokok sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Korban bernama Nani Sudiani (39) warga Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB.

Tindakan biadab yang dilakukan Cecep Dadan alias Dewa (37) terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat perilakunya pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan petugas.

“Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok, sehingga meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Yohannes menyebutkan, tindakan biadab pelaku karena dibakar api cemburu setelah mengetahui istrinya jalan dengan pria lain.

Apalagi pelaku melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut sehingga membuatnya kalap. Hal itu yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan kepada korban yang merupakan istri keenam dari pelaku.

Disebutkannya, tindakan kekerasan itu dengan menginjak kedua paha menggunakan kaki, memukul bagian paha kiri dan kanannya.

Kemudian memukul punggung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium seukurang panjang 45 cm. Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.

“Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Menurutnya, saat melakukan penyiksaan istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah. Dia pun melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sebutnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.