Sungguh Tega, Penusuk Bocah yang Pulang Ngaji di Cimahi Ternyata Incar HP

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah yang baru pulang mengaji di Mapolres Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Tersangka penusukan hingga tewas terhadap PS (12), bocah yang baru pulang mengaji warga Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) akhirnya dibekuk.

Pelaku telah ditangkap pada Minggu (23/10/2022) oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Cimahi di tempat kos di kawasan Sukasari, Kota Bandung. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati. Senjata yang digunakan untuk menusuk koran hingga kemudian meninggal dunia berupa pisau sangkur.

“Tersangka ini sudah mempersenjatai diri dengan membawa senjata tajam (sangkur) dari rumahnya, sebagai antisipasi jika korban yang jadi target sasarannya melakukan perlawanan,” ucap Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah karena ingin merampas dan memiliki HP. Sebab saat tersangka berada di rumah saksi Gilang, dia kerap diejek oleh temannya tidak memiliki HP. Sehingga muncul niat tersangka untuk merampas HP di jalan.

Kemudian tersangka meminjam motor milik saksi Gilang dengan alasan akan meminjam HP ayahnya. Namun itu hanya alasan yang dibuat-buat karena tersangka pulang ke rumah hanya untuk mengambil senjata tajam sangkur. Setelah itu tersangka kemudian berkeliling mencari target untuk ditodong dan dirampas handphonenya.

Dia sempat berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi namun tidak mendapatkan target karena situasinya ramai. Sehingga tersangka menuju ke Jalan Mukodar Cimahi dan di lokasi itu dia menemukan dua anak perempuan yang sedang jalan kaki habis mengaji. Setelah memarkirkan motor tersangka mengejar salah satu anak perempuan (korban) yang masuk ke dalam gang yang sepi.

Saat tersangka berniat akan menodong korban dari arah belakang, korban menengkok kearah tersangka dan berteriak sambil lari. Tersangka yang aksinya takut ketahuan akhirnya mengejar korban sambil menusukkan sajam sebanyak satu kali mengenai punggung sebelah kiri korban. Luka itulah yang akhirnya membuat korban PS tergeletak dan meninggal dunia setelah sempat berlari beberapa meter menuju rumahnya.

“Setelah menusuk korban tersangka ini lalu menggeledah barang bawaan korban, namun tidak menemukan handphone pada korban dan akhirnya tersangka meninggalkan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 339 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang dihadirkan di Mapolres Cimahi dengan terpincang-pincang karena kaki kanannya terluka, terancam hukuman penjara 20 tahun hingga semur hidup. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.