Diperingatan HSN, Ketum DPD PUI KBB Apresiasi Lahirnya Perda Pesantren

Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aep Nurdin. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (DPD PUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pada momen Hari Santri Nasional, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Perda Nomor 1/2021 tentang Pesantren sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren,” kata Ketua Umum DPD PUI KBB, Aep Nurdin disela peringatan Hari Santri Nasional, Sabtu (22/10/2022).

Aep menuturkan, Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober merupakan bukti sejarah perjuangan ulama dan santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia. Yakni ditandai seruan KH. Hasyim Asy’ari dalam memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren pada 22 Oktober 1945.

Hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober merupakan momentum untuk mengenang perjuangan para ulama dan santri di masa perjuangan. Serta peningkatan peran ulama dan santri dalam pentas kontribusi pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini.

Selain itu, lanjut dia, adanya Undang-undang dan Perda Pesantren memperjelas posisi pesantren dan santri, serta memperjelas posisi peran keagamaan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kita bersyukur dengan adanya UU terkait dengan pesantren dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota karena memperjelas posisi pesantren dan pemerintah daerah,” kata dia.

Aep menuturkan, dengan adanya Perda Pesantren, semakin memperjelas peran pesantren dan peran pemerintah daerah. Sehingga fasilitasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota serta wajib menganggarkan untuk pengembangan pesantren.

Pria bersahaja yang juga sebagai anggota legislatif DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS ini berharap, dengan adanya daya dukung dari pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ke depan pesantren lebih maju dan berkembang.

Apalagi di Provinsi Jawa Barat ada Program One Pesantren One Product (OPOP) yang sangat bangus untuk mendorong bagaimana peran pesantren ke depannya lebih berkembang lagi di dalam pengembangan keagamaan, wirausaha, pendidikan, dan lainnya.

“Saya beserta pengurus melalui program kerjanya, berkomitmen dalam memajukan dunia pesantren dengan melakukan pembinaan dan pengembangan pesantren di lingkungan PUI sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muslim yang religius dan berwawasan kebangsaan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.