Satserse Narkoba Polres Cimahi, Amankan 10,16 Kilogram Ganja Kering Untuk Diedarkan di Bandung Raya

Satuan Serse Narkoba Polres Cimahi Jawa Barat, berhasil menggalkan pengiriman ganja kering seberat 10,16 kilogram dari Medan. Foto/Istimewa

CIMAHI,BANDUNGSATU.COM – Satres Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat berhasil mengagalkan Pengiriman ganja seberat 10,16 kilogram asal Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya seperti, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Ganja kering siap edar itu dikirim oleh seorang bandar besar di daerah Medan melalui bus angkutan lintas pulau. Untuk mengelabui Polisi, sopir dan kernet bus, ganja kering tersebut dibungkus dalam sebuah kardus yang ditutupi oleh ikan asin.

“Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (26/09).

Kasus ini bermula saat Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TL karena terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari pengakuan TL, dirinya mendapat ganja seorang tersangka lain berinisial HQ.

Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik.

“Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW,” ujarnya.

Tanwin menjelaskan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.

“Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD,” jelasnya.

Atas tindakannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.