Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Mulai Benahi Pondok Pesantren di KBB

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memgagas terbitkan peraturan Kepala Daerah lahirkan Tahfidz Qur’an bagi pondok pesantren.

Hal itu untuk menguatkan program Kabupaten Bandung Barat yang dikenal riligius, terbukti jumlah pondok pesantren baik modern maupun tradisional di Jawa kedua tertinggi dari Tasikmalaya..

Dari pondok-pondok pesantren yang didirikan tokoh-tokoh ulama di berbagai wilayah di KBB, banyak potensi tahfidz quran yang muncul dari kalangan generasi muda. Sayangnya, belum ada gerakan masih dari pemerintah daerah.

Atas dasar itu, Arsan Latif berencana mendorong terbitnya peraturan kepala daerah yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para tahfidz quran (penghafal Quran) yang ada di setiap pondok pesantren untuk mewujudkan tahfidz baru.

“Hadirnya peraturan tersebut bertujuan untuk melahirkan potensi tahfidz quran sebanyak-banyaknya dengan memberikan beasiswa sekolah yang selanjutnya bakal dibahas dalam forum ponpes dan stakeholder terkait,” kata Arsan usai
bersilaturahmi sekaligus salat Maghrib di Pondok Pesantren (Ponpes) Yatim, Piatu dan Duafa Darul Inayah di Kampung Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, KBB, Sabtu 30 September 2023.

Pada kesempatan tersebut, Arsan Latif juga berinteraksi langsung dengan para santriawan dan santriwati sekaligus menguji hafalan Al-Quran, termasuk maknanya.

Tak hanya itu, Arsan juga berencana untuk merancang berbagai program khusus untuk pondok-pondok pesantren untuk melahirkan para tahfidz quran yang berkualitas.

“Nantinya, setiap tiga bulan para tahfidz quran ini harus setor ayat (sorogan) yang akan dilaksanakan oleh Pemda KBB dan sebagai motivasi atau penyemangat mereka akan diberikan beasiswa,” tuturnya.

Selain itu, sambung Arsan, pihaknya juga ingin menghadirkan program Peduli Ustadz dan Guru Ngaji di KBB sebagai bentuk perhatian sekaligus apresiasi kepada mereka yang melahirkan para tahfidz quran.

“Pemda KBB juga bakal segera menerbitkan peraturan kepala daerah tentang fasilitas bagi profesi ustadz dan guru ngaji di Bandung Barat,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.