Pemkot Cimahi Terima Sertifikat Tiga Bidang Tanah dari Gubernur Jabar

Plt Wali kota Cimahi, Ngatiyana saat menerima penyerahan sertifikat tanah dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertempat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021). Foto/Istimewa
Plt Wali kota Cimahi, Ngatiyana saat menerima penyerahan sertifikat tanah dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertempat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Plt Wali kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah bertempat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, yang dilaksanakan melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta pada waktu yang sama.

Ngatiyana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Cimahi terhadap pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Saya mewakili Pemkot Cimahi menerima Sertifikat tanah milik Pemkot Cimahi yang diserahkan Gubernur Jawa Barat. Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah kota dan masyarakat Cimahi, saya menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN Kota Cimahi dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dikatakannya, sertifikat yang diterima oleh Pemkot Cimahi meliputi dua titik lokasi yang ada di kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran dan satu titik lokasi di Kelurahan Pasir Kaliki, keduanya masuk kedalam wilayah Kecamatan Cimahi Utara.

Menurutnya, ketiga titik tersebut ke depannya akan diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk berbagai keperluan. Selain untuk sekolah, juga diperuntukkan untuk RTH yang nantinya bisa digunakan untuk yang lain.

Menurutnya dari jumlah asset tanah Pemkot Cimahi per Nopember 2020 yang berjumlah 516 bidang, yang sudah bersertifikat baru 225 bidang. Sedangkan 291 bidang lainnya masih belum bersertifikat. Untuk itulah, pihaknya merasa optimis dengan dampak positif jangka panjang dari program pemberian sertifikat untuk rakyat yang dijalankan oleh pemerintah pusat ini.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk kita menata kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan. Ke depannya, kami berharap semoga berbagai permasalahan kepengurusan tanah di Kota Cimahi dapat terselesaikan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.