Masuk Masa Tenang, Panwascam Cimsel Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pemilu

CIMAHI, BANDUNGSARU.COM,- Satu hari jelang pemungutan suara, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan (Cimsel) menemukan dugaan dua pelanggaran pemilu. Adapun bentuk dugaan pelanggarannya masih tetap konvensional yakni, bagi-bagi sembako.

Ketua Panwascam Cimsel, Rd Endar Bono Suwarso mengatakan, pada tahapan masa tenang Pemilu 2024, pihaknya menemukan dua dugaan pelanggaran dan telah dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) untuk ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cimahi.

“Dugaan pertama ajakan kampanye dari salah seorang caleg di Kelurahan Utama serta ada dugaan pelanggaran pembagian sembako di Kelurahan Melong,” ungkap Bono di Sekretariat Panwascam Cimsel,Kota Cimahi, Selasa, (13/2).

Diakui Bono, pihaknya cukup menyesalkan adanya kejadian itu, mengingat di dalam aturan pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye atau pun mengajak.

“Jadi kami terus menekankan pentingnya upaya pencegahan guna mengurangi kemungkinan pelanggaran dalam Pemilu,” ucapnya.

Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pamwascam Cimahi Selatan, Trie Endah Julianti menyatakan, panwascam memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu selama masa tenang.

“Jadi kami memberikan imbauan kepada pengurus partai di Cimahi Selatan serta turun langsung bersama PTPS untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) kerja sama dengan Bawaslu dan Satpol-PP,” terangnya.

Adapun pelaksanaan penertiban APK, dia menyebutkan, ada beberapa timses peserta Pemilu bersama PTPS turut serta dalam kegiatan pembersihan APK yang terpasang di pinggir jalan.

“Tentunya kami mengapresiasi peserta pemilu yang membantu menurunkan APK secara mandiri,” imbuhnya.

Di samping itu, selain di jalan lingkungan, APK di rumah pribadi atau kantor tim pemenangan juga tidak diperbolehkan.

“Saya ingin mengingatkan kembali karena kami masih temukan spanduk peserta Pemilu di pasang di wilayah kantor tim pemenangan, yang jelas itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dibeberkan Trie, pihaknya telah menyusun dua langkah penting yang dilakukan yakni, pencegahan dan penegakan hukum.

“Pencegahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk memberikan imbauan secara langsung kepada penyelenggara pemilu, seperti PPK dan stafnya, peserta pemilu, dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sehubungan dengan efektivitas langkah pencegahan, dia mengklaim, dapat mengurangi insiden pelanggaran dalam Pemilu. Namun meskipun langkah-langkah pencegahan telah diimplementasikan, jika masih terjadi pelanggaran, tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penindakan yang efektif ialah dengan memberikan punishmen pada yang melanggar aturan, ini pun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tukasnya. [R]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.