Kendala Administrasi, Pemda KBB Belum Relokasi Warga Bencana Pergerakan Tanah di Cibedug, Kecamatan Rongga

Pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Cigombong, Desa Cibedug Kecamatan Rongga yang terjadi Selasa (05/03) . Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Perkendala masalah lahan, Janji Pemda Bandung Barat untuk menyelesaikan pembangunan rumah baru untuk relokasi warga terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meleset.

Melesetnya janji relokasi tersebut berimbas pada 47 Kepala Keluarga atau 169 jiwa warga kampung setempat, terpaksa masih tinggal di kerabat mereka atau mengontrak rumah.

Mereka sendiri tidak diperbolehkan kembali ke lokasi karena sudah dinyatakan tertutup karena lokasi tersebut masuk ke zona bahaya tanah bergerak tingkat tinggi.

“Relokasi belum selesai. Jangankan bangun rumah, lahan saja belum ada. Jadi warga masih ngontrak dan tinggal di rumah saudara,” kata Kepala Desa Cibedug, Engkus Kustendi, Senin (22/04)

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 47 KK di Kampung Cigombong mengungsi. Sementara itu, sebanyak 10 rumah roboh, 1 bangunan Kompleks SD runtuh, serta 38 rumah rumah lainnya terancam retak-retak dengan lebar antara 10 centimeter hingga 5 meter imbas bencana longsor yang terjadi beberapa waktu lalu

Mengingat rekomendasi dari PVMBG dimana lokasi Longsor tidak boleh ditempati lagi, Pemerintah telah menyiapkan 3 alternatif lahan sebagai lokasi relokasi. Ketiga lahan tersebut yakni tanah Carik Desa di Kampung Cimapag RT 03/04 Desa Cibedug, lahan milik PTPN VIII di Kampung Ciceuri RT 01/09 Desa Cibedug dan lahan Perhutani di Kampung Cibali RT 4/15 Desa Cicadas.

“Dari tiga lahan itu dua lokasi yakni Kampung Cimapag dan Kampung Cibali Desa Cicadas tidak memungkinkan dipakai. Karena yang satu rawan longsor, sedangkan satu lagi terlalu jauh karena beda desa,” jelas Engkus.

Engkus mengatakan satu-satunya lahan yang bisa dijadikan lahan relokasi yakni eks lahan perkebunan teh Montaya milik PTPN VIII di Blok 20 Kampung Ciceuri RT 01 RW 09 Desa Cibedug. Berdasarkan peninjauan Badan Geologi, tanah seluas 4 hektar di lokasi itu cocok dipakai pemukiman karena tak punya potensi besar bencana longsor. Namun, pemakaian lahan tersebut terkendala administrasi.

“Jadi pengurusan lahan hanya melalui surat menyurat jadi lambat. Padahal harusnya Pemda dan BUMN bertemu langsung, jadi bisa cepat,” tegas Engkus.

Percepatan proses relokasi memang telah diingatkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beberapa hari selepas bencana pergerakan tanah tersebut terjadi. Hal itu ditujukan agar masyarakat tidak terlalu lama tinggal di pengungsian atau hunian sementara (Huntara).

“Berkaca pada proses relokasi rumah di Bogor itu bisa cuma 2 bulan, di sini kita harap lebih cepat. Tadi bupati sudah komitmen mempercepat,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau lokasi bencana pergerakan tanah di Cibedug Rongga, Selasa 5 Maret 2024 lalu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.