Kejari Cimahi Hentikan Konflik Hukum Melalui Restorative Justice

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM -Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menghentikan penuntutan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban Andi dan terdakwa Wahyudin, Dede Achmad dan Rachmat Iskandar pada Selasa (18/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo menerangkan, Restorative Diambil sebagai langkah bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian pada tindak pidana ringan.

“Kita lakukan mediasi mempertemukan korban dan terdakwa disaksikan anggota keluarga korban maupun terdakwa dan tokoh masyarakat,”terangnya.

Setelah tercapai perdamaian, Kejari Cimahi melakukan pemaparan dan akhirnya mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI.

“Restorative Justice ini merupakan Bentuk Komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan Keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,”ucap Kajari.

Kepala Seksi Pidana Umum, Agnes Renita Butarbutar memaparkan, tindak pidana penganiayaan terjadi pada Selasa (18/4/2023) di Jalan Aruman, Kota Cimahi.

Berdasar hasil visum et repertum No : 076/DIR-RSMK/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 terdapat luka lebam dan luka lecet yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Korban Andi mendapat penganiayaan ketiga tersangka Wahyudin, Dede Achmad dan Rachmat Iskandar.

“Wahyudin merasa cemburu karena korban dekat dengan pacarnya Elsa, saat mereka bertemu terjadi cek cek antara korban dan tersangka berujung perkelahian tangan kosong. Korban mengalami luka benda tumpul,”terang dia.

Pelaksanan restorative justice melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, Direktur OHARDA, Ade T. Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Didi Suhardi,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.