Bawaslu KBB: Mengakui Ada Pergeseran Suara Dapil Jabar 2 Partai Nasdem ke Caleg Rajiv, Diinput di Lima PPK Ketika Aplikasi Sirekap Tidak Terkunci

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengaku perkara pergeseran suara Partai Politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif sempat luput dari pengawasan petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Riza mengatakan perubahan suara dalam formulir D tingkat Kecamatan terjadi setelah pleno Kecamatan selesai dilaksanakan. Oleh karenanya, petugas Panwascam tidak bisa mengawasi. Apalagi, dokumen D hasil pleno yang disepakati masih cocok dengan formulir C Hasil Pleno di TPS.

 

“Ketika hasil pleno di persidangan temen-temen PPK hasilnya sama tak ada yang beda. Jadi ini di luar pengetahuan Panwascam, karena pada pelaksanaan pleno kecamatan justru hasil suara sama,” kata Riza, Rabu (05/03)

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Pergeseran Suara Caleg, DPR RI yang digelar Bawaslu memutuskan bahwa 5 panitia pemungutan suara (PPK) di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy terbukti bersalah.

 

Mereka terbukti telah melakukan pelangggaran administratif berupa kesalahan input suara Partai Nasdem kepada Caleg DPR RI Dapil Jabar 2, Rajiv. Kesalahan input tersebut terjadi di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga menggelembungkan hasil suara Caleg nomor 5.

 

“Betul ini dibuktikan bahwa ada pergeseran pada aplikasi Sirekap, mungkin saat input tidak terkunci,” jelas Riza.

 

Riza menegaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut hal tersebut untuk mengetahui perbuatan itu disengaja atau tidak. Apalagi jika melihat jumlah TPS dan suara yang bergeser cukup banyak.

 

“Kita akan kaji lebih jauh apakah kasus ini karena human eror atau memang sengaja terstruktur, ini akan kita kaji,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.