Bantuan PKH di Cipeundeuy Diduga Disunat, Kartu KPM Dikuasai Oknum Pendamping

Ilustrasi korupsi. Foto/Antara

BANDUNGSATU.COM – Warga di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan tidak mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tidak hanya itu warga yang sempat mendapatkan bantuan uang program PKH juga mengaku tidak menerima utuh, karena ada pemotongan. Bahkan kartu program bantuan yang seharusnya mereka pegang justru selama ini ‘dikuasai’ oleh pendamping PKH.

Kondisi itu telah berlangsung lama dan sangat merugikan KPM. Sejumlah warga yang mengetahui praktik dari oknum pendamping PKH itu mengaku resah dan ingin protes. Namun mereka tidak dapat berbuat banyak, terlebih para KPM yang sudah berusia lanjut dan minim pengetahuan akan program ini.

Salah seorang warga mengatakan, dirinya terakhir mendapatkan bantuan pada 2018. Untuk BPNT yang nominalnya Rp200 ribu dalam bentuk barang, tapi yang diterimanya tidak sesuai. Seperti beras, tahu, kentang, telor, yang jika dihitung harganya sekitar Rp140.000-Rp150.000.

“Saya gak pegang kartunya karena sama pendamping, tau-tau udah dikasih barangnya tapi struknya tidak pernah dikasih dan saldo juga gak dikasih tahu. Padahal denger-denger jatahnya per KPM Rp200 ribu,” ucap warga yang minta namanya tidak disebutkan, Senin (26/7/2021).

Warga lainnya, mengaju jika selama ini dia tidak pernah memegang kartu bantuan BPNT atau PKH karena dipegang oleh oknum pendamping desa. Alasannya karena pendamping itu bilang bahwa yang hanya bisa mencairkan dan membelanjakan adalah dirinya, kalau dicairkan oleh warga tidak bisa.

“Kalau bantuan pangan sudah sembilan bulan gak dapat. Terus kalau bantuan uang awalnya sempat dapat Rp1,5 juta/tiga bulan, terus turun Rp800, Rp700, dan Rp600, gak tau kenapa terus turun, tapi memang suka ada potongan,” sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh bantuan PKH dan BPNT di Desa Sirnagalih, Cipeundeuy, mencapai 561 keluarga penerima manfaat (KPM). Pemotongan dana bantuan dan penguasaan kartu KPM oleh oknum pendamping desa adalah pelanggaran berat.

Apalagi jika mengacu pada surat Kemensos yang dikeluarkan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi Nomor 482 tanggal 30 Maret 2021. Dituliskan jika pendamping PKH dilarang menjadi pemasok barang di e-Warong, tidak boleh mengarahkan belanja ke e-Warong tertentu, dan tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu KPM.

Sementara itu Camat Cipeundeuy Heri Kemaludin menyebutkan bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan pangan non tunai sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak desa. Terkait kartu KPM yang dipegang oleh pendamping PKH dirinya belum mendengar dan sebaiknya disampaikan ke desa.

“Kalau ada yang merasa belum dapat bantuan atau tidak kekemot, lapor atau koordinasikan ke desa. Jangan sampai jadi masalah atau kecemburuan,” ucapnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.