Aparat Gabungan Gerebek Kios Mainan di Cianjur, Jual Obat Terlarang

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar (kanan) di Jakarta, Senin (18/1/2021). (Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

BANDUNGSATU.COM – Sebuah kios penjual mainan di Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur digerebek petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cianjur, dan Kodim 0608 Cianjur karena menjual obat terlarang.

Berhasil diamankan ratusan butir obat terlarang dan uang jutaan rupiah dari tangan bandar obat penjual obat terlarang.

Sayangnya saat petugas datang,  penjaga kios melarikan diri.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri dmengatakan terungkapnya penjualan obat terlarang tersebut, berawal saat petugas gabungan gugus tugas COVID-19 Cianjur sedang melakukan operasi yustisi di lingkungan Pasar Muka Ramayana,.

Tiba-tiba terlihat seorang pedagang yang melarikan diri dari dalam kios.

“Curiga dengan aksi penjaga toko mainan tersebut, membuat petugas penasaran dan langsung melakukan penggeledahan di dalam kios yang sehari-hari menjual berbagai macam mainan anak-anak,” katanya.

Kecurigaan petugas terbukti, di dalam kios tersebut, ditemukan 340 butir obat terlarang jenis G yang tidak dijual bebas tanpa resep dokter dan uang jutaan rupiah diduga hasil penjualan obat terlarang merk Tramadol dan Heximer.

Selanjutnya barang bukti obat terlarang, uang Rp3 juta dan satu unit sepeda motor milik penjaga kios, diamankan petugas ke Mapolres Cianjur.

Sedangkan kios tersebut, langsung dipasangi garis polisi dan petugas masih mengejar pemilik kios yang sudah diketahui identitasnya.

“Kami sudah menyebar anggota untuk memburu pemilik dan penjaga kios yang sudah diketahui identitasnya,” kata Ali dikutip dari Antara.

Pihaknya mengimbau warga untuk membantu petugas dengan cara melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum termasuk peredaran miras, narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing agar segera ditindak petugas.

“Kami berharap warga dapat membantu memerangi peredaran narkoba, miras dan obat terlarang dengan cara melapor ke petugas, sehingga dengan cepat dapat ditindak. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor karena sudah membantu petugas,”  ucapnya.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.