Ridho Rhoma Kembali Tersandung Narkoba

Ridho Rhoma/Tangkapan layar Instagram Ridho Rhoma

BANDUNGSATU.COM – Pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini tersandung kasus serupa, narkoba.

Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Kali ini, pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 ini ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bandungsatu.com, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta  membenarkan adanya  penangkapan Ridho.

“Memang benar ada penangkapan (Ridho). Sekarang masih menjalani pemeriksaan katanya, Minggu (7/2/2021).

Putra bungsu Rhoma Irama ini telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif anphetamine.(*)

Editor: Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.