700 Poduk Indonesia dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk ke Amerika

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi saat sesi jumpa pers virtual, Minggu (1/11/2020), mengumumkan Indonesia mendapatkan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk dari Pemerintah Amerika Serikat. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Amerika Serikat resmi memperpanjang fasilitas bebas tarif bea masuk (GSP) untuk lebih dari 700 produk ekspor asal Indonesia, kata Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi saat jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) memperpanjang pemberian fasilitas GSP atau “Generalized System of Preferences” setelah USTR melakukan evaluasi sejak Maret 2018, atau selama kurang lebih 2,5 tahun, terhadap negara-negara penerima bantuan, termasuk Indonesia.

“GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980,” terang Retno seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara.

Ia menyampaikan pemerintah Indonesia telah proaktif mengawal proses pembebasan bea masuk itu di berbagai pertemuan bersama perwakilan pemerintah AS, termasuk  saat Menteri Luar Negeri AS Michael Richard Pompeo melawat ke Indonesia pada akhir Oktober 2020.

“Isu mengenai GSP ini selalu dibawakan oleh Indonesia dalam semua kesempatan pertemuan dengan AS. Dalam kunjungan Menlu AS tiga hari yang lalu ke Indonesia, baik dalam pertemuan bilateral dengan saya dan kunjungan kehormatan kepada Presiden RI, isu GSP ini juga kita bahas bersama,” ujar Menlu Retno.

Dalam sesi jumpa pers yang sama, Wakil Menlu RI Mahendra Siregar menyampaikan Indonesia kemungkinan jadi satu-satunya negara di Asia yang menerima perpanjangan fasilitas bebas bea masuk tanpa ada pengurangan atau pemotongan dari AS.

“Indonesia satu-satunya negara di Asia, menurut pemahaman saya, dari daftar yang ada yang terus memperoleh fasilitas GSP dari AS tanpa terganggu atau dikurangi sama sekali,” kata Mahendra, yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengawal langsung proses evaluasi fasilitas GSP oleh otoritas dagang di AS.

Pascaevaluasi, ada 3.572 produk ekspor, yang telah tercatat dalam sistem delapan digit (Bea Cukai AS (CBP) atau HS 8-digit, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Dari jumlah itu, 729 di antaranya merupakan produk ekspor dari Indonesia.

“Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP,” kata Retno. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.