Pelaku Pembacokan Ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Harus Dihukum Maksimal

Kapolres Aceh Tenggara, Aceh, AKBP Wanito Eko Sulistyo (kiri) melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama guna mendapatkan masukan terkait kasus pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana, Sabtu (31/10/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Tenggara)

BANDUNGSATU.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Teungku Jamaluddin meminta kepada kepolisian agar pelaku pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana dihukum berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak lagi terulang lagi Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (29/10) lalu merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Kasus pembacokan terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara, juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama Islam di Aceh karena khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.

Untuk itu, Teungku Jamaluddin juga meminta kepolisian agar benar-benar dapat mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas, sehingga kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.

“Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba, kami juga meminta polisi juga mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.

Ia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustaz saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Itu adalah tidakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” katanya menegaskan. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.