Unjani Gelar Webinar Studi Kasus Urgensi Revisi PP 109 Tahun 2012

Webinar 'Mengupas Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Urgensi Revisi PP 109/2012’ yang digelar Unjani Cimahi dan diikuti oleh 760 peserta dari seluruh Indonesia, Kamis (21/10/2021). Foto/Dok.Unjani

CIMAHI – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi mengadakan webinar bertema ‘Mengupas Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Urgensi Revisi PP 109/2012’.

Acara yang digelar melalu zoom meeting dan live streaming pada kanal youtube Unjani Official ini menghadirkan narasumber yang kompeten. Serta dihadiri oleh 760 peserta dari seluruh Indonesia yang terbagi dari berbagai latar belakang dan daerah.

Rektor Unjani Hikmahanto Juwana menyampaikan, bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) ini sangat menopang kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Namun, dari IHT ini terdapat juga dampak negatifnya, yaitu kesehatan.

Menurutnya, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sudah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 dan terkait kesehatan telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009. Terkait kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja.

Hikmahanto juga menekankan, adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing turun ke Indonesia merupakan bentuk intervensi. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengintervensi negara dalam pembuatan kebijakan, biarkan pemerintah membuat kebijakannya secara mandiri.

“Indonesia dianggap kurang merespons apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong meratifikasi perjanjian nasional, FCTC. Tapi kan Pak Presiden tegas, bahwa Indonesia tidak mau sekadar ikut-ikutan trend, tapi harus betul-betul melihat kepentingan nasional,” tuturnya.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal dan Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menilai, peningkatan pelayanan kesehatan acuannya kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Target dalam RPJMN 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja (<18 tahun) turun dari 9,1% menjadi 8,7% pada 2024. Untuk mencapai target itu paling tidak dibagi menjadi dua kebijakan, yaitu fiskal dan nonfiskal,” sebutnya.

Kegiatan webinar ini juga menghadirkan nara sumber serta penanggap lainnya. Yakni Dr. Roberia, Plt. Dir. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, dan Dr. Riant Nugroho, Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Unjani. Acara ini dipandu oleh Gaib Maruto Sigit selaku Pemimpin Redaksi Trijaya Network. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.