Menaker: Cuti Bersama di Sektor Swasta Berdasarkan Kesepakatan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Menaker Ida Fauziyah/Humas Kemenaker

BANDUNGSATU – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan terkait aturan cuti bersama, untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Seperti cuti bersama akhir Oktober ini, jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Menaker Ida, Sabtu (31/10/2020).

Dijelaskannya, bagi berusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tertentu tidak akan dikenai sanksi atau denda. “Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” ucap Menaker Ida.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. “Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” tambahnya.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.