Mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok Terlilit Utang Bekas Biaya Pilkada

Mantan Bupati Solok Gusmal (di tengah) (Antara-HO-Humas Pemkab Solok)

BANDUNGSATU.COM – Selepas tak menjabat lagi bupati, Gusmal mantan Bupati Solok, Sumatera Barat bersama mantan Wakil Bupatinya Yulfadri Nurdin masih menyisakan utang Rp1 miliar kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda bekas biaya Pilkada 2015.

Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda untuk biaya Pilkada 2015.

Gusmal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis, mengatakan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk biaya para saksi pada Pilkada 2015 yang lalu. Karena usai kampanye dia dan Yulfadri Nurdin kehabisan dana untuk membayar para saksi.

“Kami pun meminjam uang ke Epyardi Asda senilai Rp1 miliar untuk biaya saksi pilkada pada 2015 yang lalu, bukan Rp 1,3 miliar,” kata mantan Bupati Solok itu.

Peminjaman uang tersebut dibuktikan dengan penekanan surat perjanjian yang ditandatangani oleh empat orang, yakni Gusmal dan istri, serta Yulfadri dan istrinya.

Selain itu, ia mengaku utang itu sudah dibayarkan sebesar Rp600 juta di akhir jabatannya dengan bukti jaminan berupa sertifikat tanah sudah diterimanya.

Sementara untuk sisanya, Gusmal mengatakan bahwa itu bukan utangnya lagi, karena saat itu yang berutang tidak hanya dia saja, tetapi berdua dengan mantan Bupati Solok Yulfadri Nurdin.

“Kalau saya dilaporkan ya saya hadapi saja, saya kan ada bukti atas pembayaran utang itu. Terkait sisanya, masa saya sendiri yang bayar utang,” ujar dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota pada Rabu (7/4/2021) malam.

“Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang,” kata Epy.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.