Bertebaran Reklame, Baliho, Spanduk Iklan dan Poster Balon Bupati Diduga Tanpa Bayar Pajak di KBB

Spanduk iklan rokok, tempat wisata, dan Baliho Balon Bupati KBB semarak terpasang disepanjang Jalan Kolonel Masturi KBB, Minggu (14/04) Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pilkada serentak 2024 baru akan digelar pada November mendatang, namun spanduk, banner dan Baliho balon Bupati sudah banyak bertebaran di ruas jalan strategis di wilayah Kabupaten Bandung Barat, terutama di Jalan Kolonel Masturi dari perbatasan Kota Cimahi dengan KBB ke arah utara sampai wilayah Lembang. Ditambah reklame iklan rokok, iklan wisata dan produk lainnya diduga tanpa stempel dari Bapenda  (Badan Pendapatan Daerah) KBB.

Banyaknya Baliho ‘kampanye’ ini dikeluhkan sebagian masyarakat karena terlihat mengganggu estika lingkungan. Selain itu, reklame iklan komersil tersebut banyak terpasang di kawasan wisata. Terlebih, cara pemasangannya pun merusak lingkungan, karena dipasang dengan cara ditempel di pohon dan dibentangkan melintas jalan raya.

Yang tak kalah penting ternyata pemasangan baliho, spanduk dan poster ‘kampenye’ lainnya itu, umumnya tidak dibubuhi stemple Bapenda. Artinya pemasanganya  diduga tidak membayar pajak.

Ada Dugaan pemasangan dan penempatan spanduk yang terkesan serampangan tersebut, kurang pengawasan dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Pemasangan spanduk tersebut ramai, terlihat semarak seminggu sebelum lebaran dan sampai sekarang masih terpasang.

Spanduk Bakal Calon Bupati KBB yang banyak terpasang di Sepanjang jalan menuju sejumlah objek wisata tersebut, sebenarnya jika terawasi dengan baik, bisa menjadi salah satu pemasukan pajak iklan dan reklame.

Pendapatan dari pajak atas pemasangan spanduk, baliho dan poster Balon Bupati KBB itu bisa jadi menghasilkan pendapatan besar yang pontesial bagi kemajuan dalam menunjang pembangunan KBB. Hal itu diungkapkan seorang warga Parongpong, Iyus kepada Bandungsatu.com. Minggu (14/04).

Sayang atuh pak ini kalau tidak dipajakin, sebanyak gini dipasang cuma-cuma, gak diurus pajaknya. Atuh kalau benar prosedurnya kan bisa jadi pendapatan daerah yang lumayan bagi Pemda,” kata Iyus.

Pendapat Iyus itu diamini Divisi Humas Lembaga Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja. Menurutnya, salah satu pontensi pendapatan bagi daerah adalah pajak reklame.

“Pajak reklame ini harus mendapatkan pengawasan yang benar, jangan sampai menjadi ajang bancakan oleh oknum oknum yang biasa bermain di pajak reklame seperti spanduk, baliho, dan banner,” tukas Mentari.

“Pajak iklan reklame yang terpasang bila dioptimalkan bisa menjadikan Pendapatan Asli Daerah yang besar, kalau dikelola dengan baik dan benar serta mendapatkan pengawasan yang baik dan bisa menambah pendapatan bagi Pemda KBB,” imbuhnya.

Mentari menjelaskan, Pajak reklame bagi Badan Pendapatan Daerah adalah sebagai potensi tambahan Pendapatan Daerah, jika benar-benar pengelolaannya. Karena pajak reklame adalah salah satu PAD yang bisa diandalkan selain pajak pajak lainnya yang berada dalam pengawasan Bapenda

“Pendapatan daerah yang salah satunya dari pajak reklame ini, harus mendapatkan pengawasan. Semua bagi kemajuan KBB. Juga pajak reklame, baliho dan lain lainnya, di lapangan banyak yang tidak berstempel Bapenda KBB. Hal ini juga rawan kebocoran buat pendapatan daerah,” jelas Mentari.

“Apa disengaja atau tidak, seperti ada pembiaran dari Bagian  Pengawasan Bapenda KBB. Oleh karena itu disini memerlukan ketegasan pihak kepala daerah, karena pajak reklame ladang empuk bagi oknum oknum yang bermain di pajak ini,” pungkas Mentari. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.