Bawaslu KBB Tangani Kasus Geser Suara Partai Ke Caleg DPR RI

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB atas dugaan pelanggaran karena diindikasikan melakukan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPR RI.

“Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan,” kata salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) saat ditemui di Kantor Bawaslu KBB, Jumat (1/3/2024).

Tatang mengungkapkan, enam PPK yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan. Di wilayah tersebut pihaknya menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran yakni pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya.

“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat. Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg,” ujarnya.

Padahal, tegas Tatang, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

Rizsal Epani, pelapor lainnya mengatakan, untuk data sementara pihaknya menemukan adanya dugaan pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg DPR RI Dapil II Jabar yang terjadi di 352 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan di KBB. Dia mengatakan ada mekanisme yang tidak sesuai.

“Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.

Sebagai warga negara, pihaknya berharap Bawaslu KBB bisa memberikan tindakan atau sanksi keras bagi penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.

“Ke depan masih ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap bagaimana kinerja penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan di enam PPK di Bandung Barat itu. Bahkan, pihaknya rencananya menggelar sidang hari ini namun ditunda karena pihak terlapor tidak hadir.

“Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS yang diduga melakukan pergeseran suara di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah,” kata Riza.

Pihaknya berencana akan menggelar sidang lanjutan pads Senin (4/3/2024) terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu. Riza berharap semua pihak khusus terlapor dalam hal ini enam PPK bisa hadir dalam sidang nanti.

“Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional,” sebutnya.

Namun, apabila sidang nanti pihak terlapor tidak hadir, sidang pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan dengan bukti-bukti yang ada. “Itu agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kita rekomendasikan ke KPU maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.