UU Cipta Kerja Amputasi Dua Kewenangan MUI dalam Jaminan Produk Halal

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi sambutan dalam Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema "Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja" pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang. ANTARA/HO-Dok. MUI Jateng

BANDUNGSATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mereduksi kewenangan MUI terkait dengan jaminan produk halal (JPH).

MUI Jateng dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Minggu, menyatakan UU Ciptaker telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait dengan JPH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH.

Penilaian MUI tersebut disampaikan berdasarkann hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema “Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja” pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang.

Halaqoh yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta dipimpin Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, M.Si, diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat. Peserta sebanyak 50 orang, terdiri unsur MUI kabupaten/kota dan Jawa Tengah.

Darodji menegaskan salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

Menurut MUI Jateng, disahkannya UU Cipta Kerja mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, sementara melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal tersebut,” katanya seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara.

Ia menjelaskan, secara esensial dalam UU Nomor 33/2014 terdapat tiga kewenangan MUI dalam regulasi JPH, yakni penetapan halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dari tiga kewenangan tersebut yang masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja tinggal kewenangan dalam penetapan halal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyambut baik halaqoh ini sebagai metode memberi masukan terkait UU Cipta Kerja. “Dalam merespons UU Cipta Kerja memang banyak yang tidak sabar dan tidak menata diri. Pedemo kebanyakan belum membaca utuh pasal demi pasal tapi sudah berteriak kencang bahkan ditunggangi isu hoaks,” ucapnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.