Todong Pedagang Ponsel, Residivis yang Sudah Lima Kali Keluar Masuk Bui Kembali Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti pelaku begal motor sekaligus perampokan ponsel di Polsek Tambora, Jakarta, Selasa (3/11/2020).(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

BANDUNGSATU.COM – Aparat kepolisian menangkap begal sepeda motor berinisial AJ dan SB yang beraksi menodong sejumlah pedagang ponsel bekas dengan senjata tajam di bawah pengaruh narkoba.

“Dua pelaku sudah tes urine dan positif amfetamin dan metafetamin,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Faruk menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis berbagai kasus, dan sudah lima kali masuk penjara di antaranya tindak pidana narkoba, senjata api, kekerasan dan pemerasan.

Para pelaku ke luar dari penjara pada 2 Mei 2020, namun pelaku tidak dapat memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba mereka melakukan kejahatan.

Saat ini, polisi menyita 30 unit ponsel bekas berbagai merek hasil kejahatan di bawah Jembatan Layang Angke, dan rekaman CCTV insiden begal motor di Jalan Bandengan.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Faruk.

Sebelumnya, Pelaku begal motor sekaligus rampok ponsel, Adita Juli bin Dedi (38), dilumpuhkan polisi saat berusaha melarikan diri dari penahanan di Polsek Tambora, Jakarra Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan karena pada saat ingin melarikan diri membahayakan petugas.

“Pelaku AJ alias Dedi diberikan tindakan tegas karena membahayakan nyawa petugas dan berusaha melarikan diri, karena pada saat diamankan ditemukan senjata di badannya dan berusaha untuk melarikan diri,” kata Faruk di Jakarta.

Pelaku AJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapat pengobatan. Faruk menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter ponsel bekas milik Sukamto Salim pada Senin (2/11) pukul 17.30 WIB.

Polisi mengidentifikasi para pelaku di antaranya AJ alias Dedi, SB dan BG. Pelaku AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel. Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukkan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah.

“Pelaku AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi,” kata Faruk. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.