Terdakwa Korupsi PT Jiwasraya Pakai Uang Nasabah Rp40 Miliar untuk Judi di Kasino

Hakim membacakan vonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Desca Lidya Natalia

BANDUNGSATU.COM – Majelis hakim menyatakan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino.

“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip bandungsatu.com dari Antara, Senin (26/10/2020).

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

Dalam uraian pertimbangan, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru dan Macau.

“Bahwa benar terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi kasino,” tambah hakim. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.