BANDUNGSATU.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini Selasa (27/10/2020) akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pelayanan mulai di buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP serta fotokopinya.
Untuk diperhatikan, SIM yang bisa diperpanjang di layanan SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Gunakan standar kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan jaga jarak.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres Cimahi sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.