Ratu, Perdana Menteri, dan Sekjen Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan tiga terdakwa Sunda Empire. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNGSATU.COM – Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal memiliki misi perdamaian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman

“Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

“Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota,” kata Hakim.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.