Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Boris ‘Preman Pensiun’ Saat Pakai Shabu di Lembang

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan ganja yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalaahgunaan obat-obat terlarang yang berlokasi di 10 TKP. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan Rabu (15/09).

Dari pengungkapan yang dimulai sejak 15 Agustus sampai Rabu kemarin, terdapat 11 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba. Dari 11 tersangka, terungkap satu orang diantaranya adalah Nio Juanda Yasin, pemeran Boris di sinetron Preman Pensiun.

Nio ditangkap anggota Sat Narkoba, Polres Cimahi di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 11 September 2021 lalu.

Boris Preman Pensiun diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat sedang bersantai bersama temannya berinisial R di sebuah penginapan di Lembang.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan pada rislis Rabu sore menjelaskan, Boris ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Saat TKP diperiksa, kamar penginapan yang disewa Boris  terdapat barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa satu linting ganja, satu plastik pembungkus berisi sabu, serta satu unit alat hisap sabu ketika penangkapan Boris Preman Pensiun.

“Penangkapan terhadap Boris Preman Pensiun bermula dari laporan warga,” ucapnya.

“Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami. Darinya barang bukti yang diamankan satu linting ganja, satu bungkus kristal putih yang diduga shabu, satu bong, aluminium foil, kertas pahpir, HP dan simcard,” sambung Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara. Seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan.

“Kepada mereka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.