PTPN VIII Mendukung Upaya Konservasi Alam di Hutan Bambu Ciater Subang

Dandim 0605/Subang, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, dan pihak PTPN VIII saat rapat koordinasi dengan elemen terkait lainnya dalam penyelamatan konservasi hutan bambu Ciater, Subang, di Makodim Subang, Jumat (19/10/2023). Foto/Istimewa

SUBANG,BANDUNGSATU.COM – PTPN VIII mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Kodim 0605/Subang dalam program konservasi hutan bambu di wilayah Ciater Kabupaten Subang. Sebab melalui upaya itu manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Pihak Legal PTPN VIII, Dayan Nasution menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama dengan PT MBL ini mengacu kepada Permen BUMN tentang pendayagunaan aset. Bahwa setiap BUMN PTPN bisa mendayagunakan atau optimalkan lahan yang tidak atau kurang produktif dengan pihak ketiga atau swasta maupun BUMN lainnya, sebagaimana diatur dalam Permen BUMN nomor Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Pertimbangan kerjasama ini juga, menurut Dayan bertujuan untuk pengamanan lahan apalagi muncul isu adanya dampak kerusakan alam dan lingkungan.

Lahan konservasi hutan bambu Ciater seluas 42,83 hektare yang dimaksud saat ini telah dikerjasamakan oleh PTPN VIII kepada PT Mega Bumi Laksana (PT MBL) untuk pemanfaatan agribisnis serta fasilitas pendukungnya. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan konservasi.

Mengenai kepemilikan lahan dari PTPN VIII di wilayah Kabupaten Subang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepuddin A. Ptnh., M.Si., mengatakan dari data yang ada memang HGU PTPN VIII sudah berakhir tahun 2002. Namun Saat ini sudah mengajukan untuk perpanjangan kembali.

“HGU PTPN VIII ini memang sudah habis masa berlakunya, dan sudah dilakukan proses permohonan perpanjangan namun belum selesai, sehingga hak prioritas akan diberikan kepada pemegang HGU awal,” kata Andi usai Rapat Kordinasi Kegiatan Konservasi Hutan Bambu di Wilayah Subang di Makodim 0605/Subang,  Jumat (19/10/2023).

Di dalam UU Pokok Agraria dijelaskan tanah HGU yang telah habis masa berlakunya akan diserahkan kepada pemerintah, namun dalam hal saat ini kewenangan hak atas tanah masih berada pada PTPN VIII (jika sanggup mengelola dengan mengajukan perpanjangan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Peran Kodim 0605/Subang juga merupakan bagian dari Pemerintah yang merupakan Muspida Kabupaten Subang.

Sementara itu sebagai upaya menjaga konservasi hutan bambu di wilayah Ciater, Kabupaten Subang, Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Inf Bambang Raditya, M.Han mengundang sejumlah pihak untuk berdiskusi dan menyerap informasi terkait dengan program konservasi wilayah tersebut.

Konservasi hutan bambu ini sangat penting mengingat sejumlah lahan yang menjadi sumber mata air bagi kawasan Ciater ini sudah terganggu. Oleh karenanya perlu duduk bersama, berdialog untuk mendapatkan masukan terkait dengan program konservasi hutan bambu ini

“Sebelum melakukan sosialisasi tahap ke-3, saya ingin duduk bersama untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ucapnya usai memimpin Rapat Kordinasi Kegiatan Konservasi Hutan Bambu di Wilayah Subang di Makodim Subang.

Dandim melanjutkan, persoalan yang muncul di lapangan setelah dilakukan penelusuri muncul karena adanya alih fungsi lahan dari hutan konservasi menjadi tanah garapan tanpa izin. Kemudian jual beli lahan secara tidak sah dan berdirinya sejumlah vila yang tidak berizin resmi khususnya kepada pemilik lahan yang sah, yakni PTPN VIII.

“Kami (Kodam III/Siliwangi) sudah menjalin kerja sama dengan PTPN VIII terkait dengan pembinaan territorial dalam pendayagunaan asset di wilayah kerja PTPN VIII. Tujuannya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, pemilik atau pengelola lahan dan pemerintah daerah Kabupaten Subang,” terangnya.

Bukan tidak mungkin, saat daerah sekitar wilayah konservasi rusak maka potensi wisata air panas di kawasan Ciater ini juga akan terkena imbasnya. Padalah pemandian air panas Ciater ini sudah menjadi ikon bagi pemerintah Kabupaten Subang.

Apalagi dengan jarak tempuh yang relatif cepat dari Kota Bandung dan Jakarta, wisata air panas Ciater ini menjadi tujuan favorit wisatawan. Jadi kelestarian alam sebagai pendukungnya harus dijaga bersama-sama, di antaranya dengan konservasi hutan bambu di wilayah Ciater Kabupaten Subang.

Menurutnya, konservasi hutan bambu di lahan PTPN VIII ini bisa berjalan maksimal jika persoalan yang ada di lapangan seperti status kepemilikan lahannya jelas. Sehingga potensi ekonomi yang timbul pun bisa terserap secara maksimal bagi pemerintah daerah dan pada akhirnya masyarakat pun bisa tenang melakukan aktivitas.

Pada sosialisasi sebelumnya, masyarakat asli setempat sangat mengerti dan memahami akan hal tersebut. Justru memberikan dukungan penuh atas upaya konservasi dan pelestarian hutan bambu karena menyangkut kelangsungan hidup mereka.

“Saat sosialisasi ke-1 dan ke-2 telah mengundang sejumlah pemilik Villa yang ada di Ciater. Namun pemiliknya banyak yang tidak datang, kebanyakan yang hadir adalah para perwakilan atau penjaganya saja sehingga informasi yang ingin kami sampaikan tidak maksimal,” tuturnya.

Kejaksaan dan Kepolisian dukung Konservasi Hutan Bambu Ciater

Mengenai vila tanpa izin yang berdiri di atas lahan konservasi hutan bambu Ciater saat ini perlu ditertibkan jika tidak memiliki legalitas yang kuat. “Kami siap mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Kodim 0605/Subang terkait dengan penertiban bangunan tanpa izin di lahan tersebut. Apabila tanah atau lahan milik negara dikuasai oleh pihak lain, kita bisa langsung menggugat atau mengambil alih, karena aset negara adalah harta negara,” kata Akhmad Adi Sugiarto, SH. MH., Kasie Intel Kajari Subang.

Turut hadir dalam diskusi tersebut pihak Polres Subang yang diwakili oleh Satreskrim Unit Harda yang menjelaskan tentang kejahatan pertanahan yakni kejahatan yang dilakukan dan berhubungan dengan hak-hak atas tanah. Kejahatan pertanahan ditinjau dari segi waktu terjadinya terbagi atas 3 yakni saat pra-perolehan, menguasai tanpa hak, dan mengakui tanpa hak.

Polri sebagai alat negara dalam bidang penegakkan hukum dan perlindungan serta pengayoman masyarakat wajib untuk memelihara tegaknya hukum yang adil di bidang pertanahan sehingga dapat menjamin kepastian kepemilikan hak atas tanah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.