Perwakilan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades Bojongsalam ke Polres Cimahi

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, KBB, saat melapor ke Polres Cimahi terkait perilaku kepala desa yang dianggap telah mencemarkan nama baik desa. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Perwakilan tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendatangi Mapolres Cimahi pada Kamis (17/2/2022) sore.

Mereka melaporkan Kepala Desa Bojongsalam yang berinisial AYB, serta melampirkan sebanyak 800 tandatangan warga yang menuntut agar kepala desa mundur dan diserahkan ke Polres Cimahi.

Pasalnya, dia diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan diketahui oleh suami wanita tersebut. Laporan bernomer Dum/01/2/2022 itu diterima oleh Kepala Seksi Umum Polres Cimahi, Dedi S.

“Kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa, dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia mundur,” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB, Rahmat.

Menurutnya kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabenenya adalah anak buahnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya.

Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga. Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.

“Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama,” kata dia.

Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga, Eber Simbolon, SH, menambahkan, selain ke Polres Cimahi laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.

“Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta agar dia mundur dari jabatannya, dan tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga,” tegasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.