Penjual Baju Keliling Nyambi Jualan Sabu, Alasannya Ekonomi Lagi Susah

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti sabu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (24/9/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – CIMAHI, Berpura-pura sebagai pedagang baju keliling, aksi AS (36)  akhirnya terbongkar setelah petugas Satnarkoba Polres Cimahi membekuknya di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (21/9/2020).

“Tersangka ini sudah empat bulan diikuti anggota Satnarkoba Polres Cimahi, dan akhirnya kami bekuk di Cihampelas, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (24/9/2020).

Yoris mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran sabu-sabu. Setelah diselidiki ternyata penjualnya adalah tersangk AS, dimana transaksi dilakukan via medsos dan barangnya ditempel di suatu tempat.

Petugas kemudian melakukan pengegeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram. Jika dinominalkan nilai barang bukti yang dimiliki tersangka mencapai Rp300 juta lebih, karena harga per onsnya mencapai Rp100 juta.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari salah satu Lapas di Bandung. Dia dijerat hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Untuk pakaian yang dijual adalah usaha sang istri dan hanya alibi untuk mengelabui petugas. “Baru empat bulan jualan, terpaksa buat kebutuhan hidup sambil jualan baju keliling,” sebutnya. (YTN)

Foto : Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti sabu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (24/9/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.