Pemprov DKI Membuka 1.545 Lowongan Pekerjaan, Tertarik?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria saat mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta Kamis (10/9/2020). ANTARA/jakarta.go.id/pri.

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berjuang keras memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melacak orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien terinfeksi COVID-19.

Oleh karena itu, Pemprov DKI membutuhkan banyak  tenaga profesional pelacak kontak erat dan data manajer untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga yang terpapar virus corona (Covid-19).

Dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi kebutuhan 1.545 petugas pelacakan kontak (contact tracing) dan 10  data manager.

“DKI menambah tenaga profesional untuk melakukan tracing. Itu bukan relawan. Itu tenaga profesional untuk melakukan tracing,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/112020).

Anies menyebutkan mereka mendaftar secara sukarela dan inisiatif sendiri, tapi bukan jadi relawan. Mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan pelacakan supaya jangkauan pelacakannya lebih luas lagi.

Selama Desember

Anies menuturkan, petugas pelacak kontak Covud-19 itu akan dipekerjakan selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi wabah corona.

“Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan,” katanya dikutip dari Antara.

Untuk pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.

Untuk persyaratan bagi pelacak kontak tingkat Puskesmas, yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.

Sedangkan untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada 6 November 2020.

“Relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir Desember dan relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari,” kata Anies.

Adapun pendaftaran relawan pelacak kontak dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.

Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.