Pemerintah Malaysia Wajibkan Pekerja Asing untuk Jalani Swab Test

Pekerja asal Indonesia di Perak. ANTARA Foto/Agus Setiawan (1)

BANDUNGSATU.COM  – Warga asing  yang hendak bekerja di Malaysia diwajibkan melakukan swab test. Kebijakan itu diambil Pemerintah Malaysia untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.

“Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat (20/11/2020).

Pemerintah Malaysia menyebutkan hingga 31 Oktober 2020 terdapat 1.615.834 pekerja warga asing aktif. Pekerja asing tersebar di enam negara bagian.

.”Atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK – antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan,” katanya.

Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.

“Subsidi bagi ujian RTK – Antigen sebanyak RM60 bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan,” katanya.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.