UMK Jabar 2021 Diketok, Kabupaten Karawang Terbesar dan Kota Banjar Terkecil

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil. (Dok Humas Pemprov Jabar)

BANDUNGSATU.COM – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu (21/11/2020).

“Keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual dari Gedung Sate, Sabtu malam.

Menurutnya ada 17 kabupaten/kota yang nilai UMK-nya mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Sementara 10 kabupaten/kota lainnya memutuskan tidak menaikan UMK dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020. Yaitu Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

“Kepgub ini menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar dan telah mengacu kepada berbagai pertimbangan,” terangnya.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK paling besar adalah Kabupaten Karawang Rp 4.798.312, diikuti Kota Bekasi Rp4.782.935,64, dan Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9. Sementara Kota Bandung Rp3.742.276,48, KBB Rp3.248.283,28, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi sama Rp3.241.929,67. Sedangkan yang terkecil adalah Kota Banjar Rp1.831.884,83. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *